Komisi III DPRD Kota Banjarbaru sambangi DPRD Kalsel, untuk membahas eksistensi pertambangan rakyat di Cempaka, Rabu (18/1/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, keberadaan pertambangan rakyat di Cempaka menurutnya tidak bisa diabaikan.
“Ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat secara turun menurun, dari tambang pasir hinga intan,” katanya.
Dikatakannya, hal itu wajib untuk dibahas. Karena ada aturan, yang berbenturan dengan budaya masyarakat setempat.
dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalsel, di Kota Banjarbaru, tidak diizinkan adanya pertambangan, hingga galian C.
“Di RTRW Banjarbaru juga disebutkan, Kota Banjarbaru bebas aktifitas pertambangan,” ungkap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Maka dari itu, masalah itu harus segera dibahas bersama untuk mencari jalan agar menjadi hal yang positif.
“Secara formal, Banjarbaru tidak boleh ada kawasan pertambangan. Namun kita harus mempertimbangkan asas keterlanjuran, budaya, sejarah dan ekonomi sosial kemasyarakatan,” paparnya.
Seperti, membuat aturan luas lahan pertambangan. Serta, waktu beroperasi yang diatur. “Dengan catatan, kita hanya berbicara mengenai pertambangan rakyat, yang tidak menggunakan teknologi,” katanya.
Namun harus tetap untuk ada kajian atas daya dukung lingkungan. Karena, Cempaka merupakan lokasi resapan air, yang membuat itu harus dipertimbangkan.
Ditekankannya juga, ada solusi untuk masyarakat. Karena tidak selamanya dibiarkan ditambang, harus ada profesi lain untuk itu.
“Tentunya berkaca pada potensi maupun aktivitas ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja,” tutupnya. (maf/dya)