Komisi II Rapat Dengar Pendapat Bank Kalsel

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat Bank Kalsel, Rabu (11/5/2022). (Sumber Foto: Saidan Pahmi)

Komisi II DPRD Banjar berkesempatan sharing dan diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Bank Kalsel terkait rencana Penyertaan Modal Bank Kalsel melalui APBD Kabupaten Banjar, Rabu (11/5/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – Hadir dalam rapat tersebut yakni Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachrudin, Pimpinan Cabang Martapura Bank Kalsel Iwan beserta jajarannya, Kabag Ekonomi dan jajarannya serta Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Mengutip pernyataan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi, dari rapat tersebut diketahui bahwa latar belakang penyertaan modal dari APBD adalah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2020.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bank wajib memenuhi Modal Inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan minimal sebesar 3 triliun rupiah,” katanya.

Sementara posisi modal inti Bank Kalsel akhir tahun 2021 sebesar Rp. 1,96 Triliun Rupiah. Pemenuhan Modal Inti minimum tersebut paling lambat 31 Desember 2022, namun bagi Bank milik pemerintah sebagaimana halnya Bank Kalsel, diberikan dispensasi paling lambat 31 Desember 2024.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor; 12/POJK.03/2020 tersebut, jika sebuah Bank tidak memenuhi ketentuan tersebut maka Bank tersebut akan ditetapkan sebagai BPR atau BPRS berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Konsekuensi lainnya adalah jika Bank Kalsel tidak memenuhi peraturan tersebut Bank Kalsel tidak bisa berfungsi sebagai pemegang Kas Daerah, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 126 PP Nomor 12 tahun 2019 bahwa keuangan daerah harus ditempatkan dalam rekening Kas Umum Daerah yang berada di Bank Umum yang sehat.

Secara jujur diakui bahwa posisi setoran modal Kabupaten Banjar hingga Oktober 2021 berada pada ranking ke 14 dari 13 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemprop Kalsel.

Posisi ini cukup memalukan jika disandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, mengingat Kabupaten Banjar bukan kabupaten baru sebagaimana Tanah Byumbu (Tanbu), Balangan dan Banjarbaru, namun mereka bisa melampaui kepemilikan saham di Bank Kalsel.

“Tidak bermaksud menyalahkan kebijakan pemerintah kabupaten Banjar sebelumnya, namun setidak-tidaknya kita perupaya mengejar ketertinggalan tersebut. Meski posisi keuangan daerah kabupaten Banjar saat ini bukan dalam kondisi yang prima,” paparnya.

Prolegda 2022 sudah memprogramkan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Kalsel berupa uang ditambah aset.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Bapemperda dan eksekutif bisa merampungkan skenario penyertaan modal tersebut sesuai target, sehingga anggaran tahun 2023 sudah bisa direalisasikan,” kata dia, yang juga Ketua Bapemperda.

Sembari menginventarisasi aset milik Pemkab Banjar untuk didiskusikan dengan pihak Bank Kalsel sehingga bisa diserahkan sebagai penyertaan modal. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *