Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, terkait pengelolaan aset milik daerah, Rabu (20/7/2022) di ruang Komisi II gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi II, Imam Suprastowo mengatakan, Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini berupaya menggali aset-aset apa saja milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang nantinya bisa dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari bidang aset bisa memberikan gambaran apa saja yang bisa kita jadikan pendapatan, kemudian bisa dikerjasamakan ataupun dikelola sendiri untuk meningkatkan PAD,” ujar Imam seraya berkata, Bakeuda Provinsi mulai fokus pada pendataan aset milik pemerintah provinsi tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menambahkan, dirinya menyarankan kepada bidang aset di Bakeuda Kalsel, agar lebih jeli lagi untuk membedakan aset mana saja yang bisa menghasilkan pendapatan maupun tidak.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Aset Bakeuda Kalsel, Kusnan Amin memaparkan beberapa laporan terkait Barang Milik Daerah (BMD), yaitu laporan pinjam pakai tanah dan bangunan.
“Pinjam pakai kendaraan dinas, sewa tanah dan bangunan serta rumah dinas yang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai tanpa konpensasi dan sebagai mitra pinjam pakai ini adalah pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Selain itu ada juga barang milik daerah dioperasionalkan oleh pihak lain, berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Terkait potensi-potensi aset yang bisa dimanfaatkan dalam bentuk sewa ada 14 item yang tercatat di Bakeuda Kalsel,” sebutnya.
(yon/slv)