Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel Inisiasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran

Avatar
302
×

Komisi I DPRD Kalsel Inisiasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias (kiri). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rachmah Norlias (kiri). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin bersama Tenaga Ahli (TA) menggelar ekspose draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (2/8/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias mengatakan Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan terkait penyiaran di ‘Banua’, dimana saat ini Provinsi Kalsel belum memiliki perda tentang penyelenggaraan penyiaran. Padahal, perda tersebut sangat penting untuk menata lembaga penyiaran di Kalsel agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami harapkan setelah ini kita bisa segera memasuki pembahasan bersama Pansus, semoga perda ini nantinya bisa lebih fokus dalam mengatur hal-hal dalam rangka kegiatan penyiaran di Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Senada dengan itu, Akademisi Ilmu Komunikasi, Fahrianoor selaku Tenaga Ahli Penyusunan Perda Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran, mengatakan bahwa saat ini belum ada ketercukupan hukum secara kuantitatif dan kualitatif yang mengatur tata kelola penyiaran di Provinsi Kalsel.

“Permasalahan utama di Provinsi Kalsel yakni belum adanya kerangka hukum yang mengefektifkan kewenangan kelembagaan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat yang secara kolektif kolegial dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di daerah yang tertib dan profesional,“ terangnya.

Fahrianoor menjelaskan materi yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Penyiaran ini diantaranya yakni asas dan tujuan, jasa penyiaran, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan pidana, serta aturan peralihan.

Setelah pemaparan dari tenaga ahli, Wakil Ketua DPRD serta Ketua dan Anggota Komisi I DPRD memberikan tanggapan dan gagasannya masing-masing untuk penyempurnaan Perda ini. Selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh