Kisah Fenomenal Perkawinan Bocah asal Tungkap, Dinikahkan tanpa Wali Ayah Kandung Wanita (Bagian II-Habis)

Pernikahan dini pasangan ZA (14 tahun) dan IB (15 tahun) yang berlangsung Jumat (13/07/2018), pukul 20.00 wita di Jl. Saka Permai, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, sekarang tidak hanya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tetapi paska pernikahan tersebut, keesokan harinya, Sabtu (14/07/2018), penghulu yang menikahkan pasangan tersebut, Ustad Ghalib harus memenuhi panggilan pihak kepolisian Polsek Binuang, untuk dimintai keterangan.

AGUS SALIM, Rantau

KABAR terbaru dari pemanggilan, pernikahan sepasang anak bau kencur itu disebut belum sah secara hukum yang berlaku di pemerintah. Karena usia sepasang pengantin belum memenuhi persyaratan untuk menjadi suami istri.

“Hari ini (Sabtu, 14 Juli 2018), saya memenuhi panggilan pihak Polsek Binuang untuk memberikan keterangan.  Kemudian pernikahan ini dinilai belum sah secara pemerintahan, namun sah secara agama. Sebab itu, sekarang masalah pernikahan ini dilimpahkan ke Pengadilan Agama, untuk menindaklanjuti dan menimbang apakah pernikahan tetap sah atau tidak, diharapkan Pengadilan Agama bisa memutuskan,” demikian diutarakan Penghulu, Ustad Ghalib, saat diwawancari koranbanjar.net, Sabtu kemarin.

Sementara itu, kabar yang beredar di lingkungan keluarga sepasang pengantin, warga sekitar maupun dari Penghulu Ustad Ghalib, pernikahan anak di bawah umur itu berlangsung setengah “dipaksakan” oleh masing-masing nenek mereka.

“Mereka dinikahkan nenek-nenek mereka, karena khawatir kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di luar nikah,” ucap Ustad Ghalib.

Sebagaimana keterangan nenek dari ZA (14), Hj.Juhairiah (ralat bukan Hj. Janariah, red), pernikahan cucu mereka tanpa dihadiri oleh wali ayah kandung sang mempelai perempuan. Karena sejak kecil, pasangan pengantin hanya dipelihara oleh nenek-nenek mereka. Bahkan kedua anak tersebut tidak mengenal sosok kedua orangtua mereka masing-masing, bahkan tidak tahu keberadaan orangtua mereka.

ZA (14), merupakan anak pertama dari pasangan Asbullah dan Sainah, begitu pula IB (15) yang juga anak sulung dari pasangan Buyono dan Sulistianingsih. Pasangan pengantin di bawah umur ini memang sudah tidak bersekolah lagi. Itu pula yang menjadi kekhawatiran kedua belah pihak.

Selain tidak sekolah lagi, intensitas pacaran kedua anak tersebut sudah berlangsung bak orang dewasa. Bahkan, sebelum pernikahan dilangsungkan, IB sering menginap di rumah ZA.

Bersanding (foto istimewa)
Bersanding (foto istimewa)

“IB sering menginap di rumah (rumah ZA, red), daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mending dinikahkah,” ungkap Juhairiah.

Terlepas pernikahan ZA dan IB menuai kontroversi di tengah masyarakat maupun warganet, manakala wartawan koranbanjar.net menemui keduanya, bahkan menjumpai masing-masing keluarga kedua pihak, mereka sangat bahagia menjalani status sebagai suami istri. Bahkan ketika ditanya soal malam pertama, ZA menceritakan apa adanya meski sedikit malu-malu. Begitu pula dengan istrinya, IB yang disebut cukup agresif melewati malam pengantin.

Paska pernikahan tersebut, mereka juga mengakui sudah melakukan hubungan intim sebagaimana layaknya pengantin dewasa. Secara terbuka ZA mengakui, telah melakukan hanya satu kali pada malam pertama tersebut, setelah itu tidur pulas karena kelelahan.(*)