Laporan aktivitis lingkungan hidup Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalsel, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa milik CV Hendra Wijaya (PT Vico Tamara) di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ke Polda Kalimantan Selatan, yang diduga palsu telah diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
JAKARTA, koranbanjar.net – Dalam rapat kerja bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Komisi III, H Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM.
“Perlu saya sampaikan, tiga IUP, pertama PT DMC Damai Mitra Cendana ini eks Cenko. IUP nya dulu saya terbitkan, tapi sudah berakhir (mati). Kedua, CV Daspropiko eks CV Bustomi, yang ketiga CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara tambang pasir kuarsa,” kata Khairul Saleh.
Jadi semasa menjabat sebagai Bupati Banjar, Khairul Saleh menegaskan, tidak pernah menerbitkan tiga IUP tersebut. “ Jadi, tiga IUP ini saya tidak pernah menerbitkan, baik izin ekplorasi maupun IUP produksi. Jadi saya meminta kepada Kapolri untuk menangkap sindikat, si pembuat IUP aspal di Kementerian ESDM ini, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja, sudah bekerja segera ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur BLHI Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif menyatakan, dia telah melaporkan dugaan tambang ilegal dan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan pasir kuarsa (IUP) milik CV Hendra Wijaya di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ke Polda Kalsel.
Badrul menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi BLHI ke instansi terkait, aktivitas tambang pasir kuarsa milik CV. Hendra Wijaya telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Termasuk, dia juga menanyakan hal tersebut kepada mantan Bupati Banjar Pangeran Khairul Saleh. Selama menjabat, Pangeran Khairul Saleh tidak pernah mengeluarkan izin IUP atas nama CV Hendra Wijaya.(sir)