Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak perlu Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Sumber Foto: Suara.com/Dea)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan calon anggota legislatif atau caleg terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

JAKARTA, koranbanjar.net – Menurut dia, yang harus mundur jika ingin mengikuti  Pilkada 2024 ialah anggota legislatif periode 2019-2024.

Dikatakan Hasyim, anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024.

Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan.

“Lah kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” tambah dia, Kamis (9/5/2024).

Ditegaskasn Hasyim, harap dibaca cermat frasa ‘… jika telah dilantik secara resmi menjadi…’

“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota legislatif,” tandas dia. (suara.com/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *