Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Ketua JPKP Kalsel dan Tokoh Kritis Banjarmasin Pinta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Jembatan HKSN

Avatar
641
×

Ketua JPKP Kalsel dan Tokoh Kritis Banjarmasin Pinta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Jembatan HKSN

Sebarkan artikel ini
Ketua JPKP Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono saat wawancara di Kantor LBH Patriot Muda Banjarmasin, Selasa (31/1/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Ketua JPKP Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono saat wawancara di Kantor LBH Patriot Muda Banjarmasin, Selasa (31/1/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono meminta kepada para penegak hukum agar serius mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan spesifikasi Jembatan HKSN 01 Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Menurutnya, dugaan tidak sesuai RAB atau spesifikasi pada jembatan yang berada di Jalan Alalak Utara Banjarmasin itu jelas-jelas melanggar aturan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita sangat mengharapkan pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” ujarnya, di Banjarmasin, Selasa (31/1/2023).

Karena menurutnya kondisi saat ini, para penegak hukum kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Oleh karena itu katanya, inilah saatnya para penegak hukum harus mengambil sikap agar mengembalikan performanya yang sudah tenggelam.

“Jadi jangan pandang bulu atau tebang pilih, siapapun bersalah harus diprosss dan ditindak untuk mengembalikan citra penegak hukum di mata publik,” tandasnya.

Ditambahkan tokoh masyarakat kritis Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi, berpendapat, penegak hukum itu diminta atau tidak diminta harus melihat apabila pembangunan jembatan tersebut tidak berkesesuaian ia harus melakukan penyelidikan sampai penyidikan.

“Jangan malah nantinya aparat melakukan negosiasi itu yang repot,” ucap Anang Rosadi yang juga Ketua LSM Mamfus ini.

Lanjut dikatakannya, jangan sampai ada suatu perkara “dimainkan” sebagai posisi tawar.

“Itu yang tidak boleh dilakukan oleh aparat,” ucapnya.

Dirinya berujar, jika saja menjadi seorang pengamat atau orang teknik, pembangunan jembatan ini diluar kehendak.

Karena lanjutnya lagi, kelas jalan jembatan itu berkekuatan di bawah 10 ton. Padahal kalau jembatan lama digandeng dua pun kata Anang itu cukup, sehingga biayanya lebih murah, sasaran tercapai dan banyak jembatan terbangun.

“Tapi karena penggunaan anggaran ini kadang tidak teratur, cenderung boros, akhirnya apa yang diinginkan tidak tercapai,” pungkasnya.

Anang Rosadi Adenansi (tengah) bersama H Dudung (kanan) di Kantor LBH Patriot Muda Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Anang Rosadi Adenansi (tengah) bersama H Dudung (kanan) di Kantor LBH Patriot Muda Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Sebelumnya diduga proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 yang dikerjakan oleh PT. HL saat itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ironisnya tidak dikenakan denda.

Sehingga terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 22,8 miliar.

Dengan adanya permasalahan kasus Jembatan HKSN 01 ini, tim gabungan meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel segera melakukan penyelidikan atau penyidikan dan mengusutnya sampai tuntas kasus tersebut.

Pada pengerjaan jembatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB maka terdapat kekurangan volume pekerjaan seperti lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal, beton struktur fc’30 Mpa (Kayu perancah dan paku), beton struktur fc’20 Mpa (Kayu perancah dan paku).

Belum lagi berupa beton fc15 Mpa, baja tulangan polos-BjTP 280, baja tulangan sirip BjTS 420A.

Lataston lapis aus (HRS-WC), sandaran (Railing), omamen baja cutting laser, pipa drainase baja diameter 150 mm, baja tulangan sirip BjTS 420A, dan denda keterlambatan sebesar Rp 438 juta.

Proyek pembangunan Jembatan HKSN 01 ini berdasarkan kontrak nomor: 630/257-PPK.Bang.Jbtn/2021 tanggal 25 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 22,8 miliar

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 28 Mei hingga 23 Desember 2021.

Kontrak pekerjaan tersebut mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Addendum tanggal 10 Februari dan 23 Maret 2022 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh