Ketua DPRD Kapupaten Banjar H Agus Maulana turut mendampingi Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Banjar dan instansi terkait lainnya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – LHP ini diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Ruben Artia Lumbantoruan kepada Bupati H Saidi Mansyur, Jumat (20/12/2024) di Kota Banjarbaru.
Turut hadir pada penyerahan yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Inspektur Banjar HM Riza Dauly.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Ruben Artia Lumbantoruan menerangkan, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan untuk kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024 berdasarkan bukti dan program kompeten yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ruben.
Ia mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan dan menguji bukti-bukti atas pelaksanaan pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan 2024 bahwa Pemkab Banjar telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di kesempatan sama, Saidi Mansyur mengapresiasi atas pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalsel sebagai kewajibannya untuk memberitahukan dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
“Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP akan ditindaklanjuti dengan serius melalui rencana aksi yang disusun, berkoordinasi dengan SKPD dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Saidi Mansyur menjelaskan, tantangan yang dihadapi di Kabupaten Banjar tidak mudah, ada beberapa isu dan rencana harus diproses sehingga hasil dari pemeriksaan ini menjadi catatan penting tentang tata kelola keuangan bagi Pemkab Banjar.
“LHP yang diterima merupakan cerminan dari upaya kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel serta sebagai evaluasi dan pedoman untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. (dya)