BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kejaksaan Negeri Pelaihari telah menahan atau menjebloskan Ketua dan Bendahara KNPI Tanah Laut ke penjara. Penahanan kedua tersangka itu menyusul dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2017 yang bersumber dari dana APBD Tanah Laut sebesar Rp1,2 M.
Pengurus KNPI Tanah Laut periode 2017-2020, Ketua KNPI Tanah Laut, Syahruji dan Bendaharanya, Faulina Riska, selain telah dijadikan tersangka, juga langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Sri Tatmala Wahanani SH mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Pelaihari telah menetapkan mereka berdua sebagai tersangka dugaan tindak pidana dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Tala ke DPD KNPI sebesar Rp1,2 miliar.
‘’Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, kerugian negara sekitar Rp300 juta,’’ kata Sri Tatmala di Pelaihari Rabu (19/12/2018).
Dalam laporan BPK, menurut Kajari, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.
‘’Contoh ada kegiatan yang anggarannya tidak sampai Rp 20 juta, akan tetapi pertanggung jawabannya sebesar Rp 20 juta, di DPD KNPI sendiri ada 24 macam kegiatan yang pertanggungjawabannya diduga di-markup,’’ jelasnya.
Syahruji dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang Undan No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sri Tatmala mengimbau kepada organisasi apa saja yang menerima dana hibah, baik dari APBN maupun APBD, gunakanlah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
‘’Jangan penggunaannya sedikit tapi pertanggung jawabannya dibesarkan, ’’ katanya.(al/sir)