Tak Berkategori  

Ketua Bawaslu: Politik Uang Berpotensi Menjadikan Pemimpin Korup

Ketua Bawaslu Tapin Thessa Aji Budiono mengingatkan warga mewaspadai politik dalam bentuk uang ataupun barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pada Pilkada 2020.

TAPIN, koranbanjar.net – Ketua Bawaslu Tapin Thessa Aji Budiono mengatakan, politik uang berpotensi menjadikan pemimpin yang korup. Sebab, pelaku yang memberikan uang telah mengeluarkan modal banyak, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menutupi modal yang telah mereka keluarkan itu.

“Paslon ataupun melalui tim pemenangan yang melakukan politik uang untuk meraih suara berpotensi melakukan korupsi, memerintah tidak adil dan akhirnya merugikan masyarakat apabila terpilih sebagai pemimpin,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Dia menjelaskan, politik uang tidak hanya dalam bentuk memberi uang maupun benda lain, menjanjikan sesuatu juga termasuk pelanggaran pilkada berdasarkan UU nomor 6 tahun 2020.

“Kalau substansinya janji politik, maka materinya harus termasuk dalam program kerja ataupun visi dan misi yang dilaporkan saat mendaftar ke KPU. Kalau tidak, itu bisa diduga sebagai politik uang,” terangnya.

Dia menegaskan, dalam pelanggaran politik uang, hukuman pidana bukan hanya dikenakan pada si pemberi uang, namun juga kepada si penerima. “Pidana yang sama juga diterapkan kepada penerima uang atau pemilih yang sengaja menerima suatu pemberian itu,” katanya.


Baca juga: Tersangka Sempat Ingin Serahkan Handphone Rosehan ke Petugas Bandara


Jika terbukti, pelaku politik uang akan diproses di Gakumdu sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, Bawaslu juga berwenang meminta KPU mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan pelaggaran politik uang.

“Kalau hakim memutuskan calon itu melanggar peraturan pemilihan, maka keputusan yang berkekuatan hukum tetap tu akan menjadi dasar Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU,” tutupnya. (MJ-031/dny)