Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Keterangan Saksi Sidang OTT HSU, Fee Untuk Bupati Dinilai Untungkan Terdakwa

Avatar
1114
×

Keterangan Saksi Sidang OTT HSU, Fee Untuk Bupati Dinilai Untungkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus OTT Dinas PUPRP Kabupbupaten HSU.
Sidang kasus OTT Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Keterangan yang dibeberkan 3 saksi dari JPU KPK soal permintaan fee Bupati Hulu HSU non aktif, Abdul Wahid(AW) terkait kasus OTT di Dinas PUPR Pemkab HSU dinilai justru menguntungkan pihak terdakwa.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kuas Hukum Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE.SH kepada media ini , Rabu (29/12/2021) menganggap apa yang disampaikan ketiga saksi, 2 dari PUPR dan 1 dari ASN yang memiliki pekerjaan sebagai kontraktor ini di persidangan adalah sama sekali tidak ada nilai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Maksudnya keterangan tiga saksi dari JPU KPK itu justru menguntungkan pihak klien saya,”  aku Supiansyah.

Pasalnya, dari awal dimintai keterangan oleh JPU KPK hingga pertanyaan majelis hakim tak satupun ketiga saksi mengungkap proses atau kronologis tertangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas  PUPRP Pemkab HSU.

Justru dia menanyakan kepada ketiga saksi mengenai proses OTT itu, dan mereka menjawab tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Disini mereka tidak nengetahui adanya OTT di kantor PUPR. Mereka mengaku saat itu ada yang cuti, ada yang ke luar daerah, tahunya setelah masuk kembali lagi bekerja dan membaca berita di media,”  beber Supi panggilan akrabnya.

Ketiga saksi sambungnya, tidak melihat secara langsung peristiwa tertangkap tangan di lokasi kantor PUPRP Pemkab HSU. Karena menurut Supi, OTT itu terjadi saat Maliki menyuruh Mujib mengambil duit kepada kliennya (Marhaini).

“Jadi yang tertangkap tangan itu kurirnya itu si Mujib, tidak pada klien kami OTT itu,” bantahnya.

Kemudian lanjutnya, mengapa jadi menguntungkan, keterangan ketiga saksi menyebutkan fee proyek berlaku bagi semua pemenang tender antara 10 persen  sampai 15 persen.

“Artinya ini bukan rahasia umum lagi. Dari keterangan saksi sebelumnya saat diperiksa menyampaikan soal fee 10 sampai 15 persen, kan bukan rahasia umum lagi, ini yang kami maksud menguntungkan,” terangnya.

“Hanya saja klien kami ini memiliki nasib kurang bagus saat itu,”  tutupnya.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Pramuka Banjarmasin, Rabu (29/12/2021) ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari PUPRP dan kontraktor (pemborong) mengupas tentang permintaan fee dari Abdul Wahid bagi kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan (proyek).

Salah satu saksi dari kontraktor, Taufikurrahman yang juga mengaku seorang ASN ini mengungkapkan, bahwa untuk mendapat proyek berdasarkan komitmen harus bayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.

“Kalau tidak, bakalan tidak mendapatkan proyek, dan hal ini bukan rahasia umum lagi di kalangan kontraktor,” ungkapnya

Ditambahkan, biasanya fee diminta setelah  mereka jadi pemenang lelang dan permintaan disampaikan Plt PUPR  Kabupaten HSU Maliki.

“Konsekuensi kalau tidak memberikan fee, maka untuk selanjutnya kita tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi,” ujarnya.

Saksi juga mengatakan kalau fee dia serahkan kepada Arif atau Mujib yang merupakan suruhan bupati.

Sementara dua saksi lainnya dari PUPRP,  yakni Kabid Bina Marga RH dan Kasi Jembatan MR, membenarkan adanya fee setiap pekerjaan itu memang diminta oleh Abdul Wahid.

Usai persidangan, JPU KPK Tito Zailani, kepada awak media, mengiyakan pihaknya telah menghadirkan tiga saksi, dua di antara dari kalangan pejabat PUPRP HSU dan seorang pemborong.

“Mudah-mudahan ini merupakan saksi terakhir dari kedua terdakwa ini,’’ ucapTito.

Dikatakannya, dengan dihadirkan saksi dari unsur PUPRP yang berlainan bidang, ternyata dapat ditarik benang merah kalau semua proyek atau pekerjaan di instansi tersebut, harus membayar fee dikisaran 10 sampai 15 persen.

“Makanya kami menghadirkan bidang Bina Marga yang ternyata dari kesaksian hari ini, yakni Kabid Bina Marga dan Kasi Jembatan, semua untuk mendapatkan proyek harus membayar fee dikisaran 15 persen, semuanya atas permintaan Abdul Wahid,” tukasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh