Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwapenghapusan ketentuan soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU bukan berarti peserta pemilu tidak wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
JAKARTA, koranbanjar.net – Pasalnya, dia menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk mengakomodasi penghapusan ketentuan LPSDK.
“Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU. Wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri.
Meski begitu, lanjut dia, masih ada beberapa informasi peserta pemilu yang sifatnya rahasia dan tidak bisa ditampilkan.
“Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK,” ujar Idham.
Lebih lanjut, dia mengatakan Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian yang memberikan informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Hal ini disebut sebagai upaya KPU dalam mendorong lebih jauh transparansi pada tahapan pemilu.
“Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu,” tuturnya
Sidakam milik KPU bakal dapat diakses publik melalui situ infopemilu.kpu.go.id agar publik juga bisa memantau aliran dana kampanye peserta pemilu.
(Suara.com)