Terancam Enam Tahun Penjara, Terdakwa Palsukan Dokumen Buku Nikah Kembali Jalani Persidangan

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat nikah, Selasa (6/6/2023) di PN Martapura Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Rth/Koranbanjar.net)
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat nikah, Selasa (6/6/2023) di PN Martapura Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Rth/Koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Martapura kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen surat nikah Noor Lairida, pada Selasa (6/6/2023) siang.

MARTAPURA, koranbanjar.net Dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, atau penolakan dan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa digelar secara online, dimana terdakwa berada di Lapas Pemasyarakatan Perempuan Martapura.

Dalam keberatannya tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menganggap JPU kabur, karena uraian fakta hukum tidak lengkap.

Selain itu terdakwa juga melampirkan 37 surat dalam eksepsi, sebagai alat bukti yang tidak ada dalam dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa Samsul Bahri menyatakan ada beberapa poin penting dalam isi eksepsi yang mereka sampaikan, diantaranya adanya sebuah reduksi.

“Ada fakta yang penting, dimana pada saat gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Martapura itu bukan hanya diajukan oleh klien kami, tapi ada pak Wahidi, nah ini fakta berdasarkan putusan pengadilan, itu tidak masuk dalam dakwaan, termasuk saat pencairan dan penutupan rekening itu menggunakan akta notaris dan ada syarat kuasa, itu yang dimasukkan dalam dakwaan, banyak sekali reduksi,” katanya.

Selain melayangkan eksepsi, terdakwa sebelumnya juga melakukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, akan tetapi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Ita Widyaningsih masih mempertimbangkan hal tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar, Joko CS, mendakwa dan menjerat terdakwa dengan pasal 264 KUHP, tentang pemalsuan surat otentik.Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman pidana enam tahun.

Dalam sidang JPU sempat merinci kronologi dugaan pemalsuan yang diduga turut digunakan untuk beberapa perbuatan melanggar hukum, hingga terungkap saat terdakwa coba mengajukan permohonan ahli waris ke pengadilan agama Martapura pada 2021 silam. Akan tetapi semua itu dibantah oleh terdakwa.

Terkait pengajuan penangguhan permohonan penangguhan penahanan, masih di pertimbangkan oleh majelis hakim.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *