MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Muhammad Rifani (20), warga Desa Murung, Kecamatan Pengaron, tertangkap basah oleh warga Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura Kota, karena mencuri minyak tanah milik Bambang, warga Sekumpul RT 1 Rw 3, Senin malam, (09/4) tadi.
Menurut keterangan korban, Bambang, maling tersebut sudah 3 kali melakukan aksinya, namun baru kali ini berhasil ditangkap.
“Jadi sudah selama satu minggu ini minyak tanah yang saya taruh di depan warung selalu hilang, namun pada malam ini, saat saya pulang dari acara selamatan di rumah saudara, ada melihat dua orang yang mengambill minyak tanah menggunakan selang dan teng tiga puluh lima liter. Hal tersebut membuat saya menjadi terkejut. Lalu, saya parkir kendaraan di seberang jalan dan berkeliling untuk masuk ke dalam warung. Takkala dia mau mengangkat jiriken yang berisi minyak tanah itu, langsung saya keluar dengan sebilah katana (pedang dari jepang, red), dengan meneriakkan maling hingga mengakibatkan warga berdatangan. Namun sayangnya hanya satu yang berhasil tertangkap,” ungkap Bambang.
Beruntung maling minyak tanah itu, karena warga tidak ada yang main hakim sendiri. Saat seorang warga mau memukul, warga lain menghalangi dengan meneriaki. “Jangan dia menusia juga,” tutur warga yang lain mengingatkan.
Tak selang beberapa lama, pihak kepolisian Polres Banjar yang bertugas di Pos Lampu Merah Sekumpul, AIPTU Zainal Arifin dan Briptu Noveri dengan sigap mendatangi menggunakan roda empat dan langsung menggiring tersangka ke Polres Banjar.
Saat pelaku diinterogasi pihak Reskrim dia mengaku, bahwa sebelum dia melakukan tindak kejahatan tersebut, Rifani bersama denngan temannnya Ilham meminum alkohol terlebih dulu sebelum meluncurkkan aksinya.
Fani kepada pihak Polres mengakui bahwa dirinya sudah satu kali mendekam di dalam bui, karena kasus sajam (senjata tajam, red), yang ditangani Polsek Pengaron.
Keterangan yang diberikan Fani kembali berlanjut dengan memberitahukan kepada siapa dia menjual minyak tanah hasil curiannya. “Jadi saya biasanya menjual minyak tanah hasil curian tersebut di dekat Alun-alun Ratu Zalecha Martapura dengan kisaran harga delapan ribu rupiah untuk satu liter,” ungkapnya di hadapan petugas kepolisian.
Fani yang sebelumnya bekerja sebagai tukang cuci kendaraan roda tersebut mengatakan bahwa setelah selesai menjual barang hasil curiannya, dia langsung membelikan uang tersebut ke barang haram (tuak, red).
Untuk saat ini maling minyak tanah tersebut diamankan di reskrim Polres Banjar.(sen/sir)