Kepemilikan Ubas Hantarkan Remaja 19 Tahun ke Jeruji Besi

S (19) Warga Kalteng yang diamankan atas kepemilikan ubas alias sabu seberat 6.89 gram, Selasa (21/2/2023). (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru)

Remaja 19 tahun inisial S ini harus meringkuk ke jeruji besi setelah diamankan pihak Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, karena kedapatan menyimpan ubas alias sabu seberat 6.89 gram.

BANJARBARU,koranbanjat.net – Warga Kalimantan Tengah itu, diamankan disebuah rumah di Komplek Guntung Harapan Mas Kelurahan Guntung Manggis.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengatakan, pelaku saat itu diamankan ada informasi, adanya seseorang membawa sabu.

“Saat anggota melakukan penyelidikan perkara lain, dapat informasi ada seseorang membawa sabu,” katanya, Selasa (21/2/2023).

Saat kedatangan petugas, pelaku lari dan menyembunyikan sesuatu. Saat digeledah, petugas mendapati bungkus rokok yang didalamnya ada sabu.

“Terbungkus plastik, sabu seberat 6.89 gram kita dapati, beserta satu pipet kaca,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *