MARABAHAN, koranbanjar.net – Setelah menjalani cuti selama 1 minggu pasca aksi penolakan yang dilakukan oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) terhadap Kepala Kantor Kemenag Batola Rusmadi pada Senin (19/3) lalu, kini Rusmadi kembali menjalani cuti selama 15 hari terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 27 April 2018.
Kabar cuti lanjutan Rusmadi selama 15 hari ini berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel yang didapat koranbanjar.net pada tanggal 11 April 2018.
Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah dengan nomor 350/Kw.17.1-2/Kp.01.1/04/2018, maka Muslim selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Kalsel kembali diperintahkan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Batola.
Surat Perintah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kalsel Noor Fahmi itu, memerintahkan Muslim menjadi Plh Kepala Kemenag Batola terhitung dari tanggal cuti lanjutan Kepala Kemenag Batola Rusmadi, yakni dari tanggal 12 hingga 27 April 2018 mendatang.
Surat Perintah Kanwil Kemenag Kalsel yang menunjuk Muslim sebagai Plh Kepala Kemenag Batola.
Ketika dikonfirmasi koranbanjar.net melalui pesan Whatsapp Selasa (17/4), Salah seorang staf Kemenag Batola yang merupakan salah satu aktor aksi penolakan Rusmadi kala itu, Dali Purnadi, membenarkan bahwa Rusmadi yang hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai Kepala Kemenag Batola diminta cuti kembali oleh pihak Kanwil Kemenag Kalsel dengan alasan penting sampai dengan tanggal 27 April 2018.
“Ini mungkin untuk menghindari agar Rusmadi tidak datang ke Kantor Kemenag Batola selama menunggu keputusan tim investigasi dari Itjen Kemenag Kalsel. Semoga sebelum masa cuti Rusmadi berakhir, sudah ada keputusan,” harap Dali. (dny)