BANJARMASIN,koranbanjar.net – Ketika tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) mengembalikan kerugian negara, bukan berarti bebas dari jeratan hukum.
Proses hukum terus berlanjut hingga apabila terbukti melakukan dengan sengaja dan unsur pidananya, maka tersangka akan tetap ditahan.
Hal ini dipaparkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam acara Jaksa Menyapa melalui siaran langsung RRI Programa 1 Banjarmasin, Rabu (10/7/2019) bertempat di Gedung RRI Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km2,5 Kota Banjarmasin.
Penjelasan Kejaksaan Tinggi Kalsel berdasarkan pertanyaan banyak dikemukakan oleh masyarakat, diantaranya salah satu pendengar RRI di Banjarmasin bernama Sadam.
“Saya Sadam dari Banjarmasin. Ingin saya tanyakan apakah tersangka korupsi ketika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, maka untuk selanjutnya tidak dikenakan lagi hukuman penjara,” tanyanya saat itu.
Berdasarkan pengamatan koranbanjar.net di lokasi siaran, pertanyaan Sadam langsung dijawab oleh Hadi Riyanto Kasi Penuntutan pada Pidsus Kejati Kalsel.
“Meskipun tersangka dalam hal ini mengembalikan kerugian negara misal 100 ribu rupiah, bukan berarti sehabis itu bebas. Jika pengadilan membuktikan dia bersalah dan diketahui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi maka hukuman penjara tetap ditimpakan padanya,” jawab Hadi.
Jaksa Menyapa dalam dialog berdurasi satu jam dari pukul 10.00 sampai pukul 11.00 Wita itu mengambil tema Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Narasumber dihadirkan ada 3 orang yakni Sri Harna sebagai Kasi Uheksi Pidsus Kejati Kalsel, Hadi Riyanto Kasi Penuntutan, dan Makhpujat Kasi Penerangan Hukum (Penkum). (yon/dya)