Unit Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Marabahan melakukan pendekatan kepada perusahaan dalam menyikapi kenaikan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) yang akhirnya menjadi beban bagi sejumlah perusahaan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala UPPD Marabahan, Faisal Rumarsi saat wawancara via telepon kepada media ini, Jumat (22/10/2021) mengatakan dengan adanya kenaikan tarif PAP dengan berbagai variabel sehingga pembayarannya menjadi besar.
“Oleh karena itu kami UPPD Marabahan melakukan pendekatan,” ucapnya.
Lanjut Faisal membeberkan, kendala selama ini yang mengakibatkan pihaknya kesulitan melakukan perhitungan PAP, di antaranya, belum bisa mengukur pemakaian riil air permukaan karena belum adanya alat pengukur volume air yaitu water meter.
Kemudian, seluruh Wajib Pajak (WP) Air Permukaan belum mempunyai Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
“Dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan wajib pajak terhadap pembayaran pajak air permukaan,” terangnya.
“Kalau seandainya ada ijin SIPPA dan Water Meter, kami mudah melakukan penghitungan,” imbuhnya.
Selama ini yang melakukan penghitungan sambungnya, adalah dari pihak internal perusahaan itu sendiri. Akhirnya upaya kroscek ke lapangan itu agak susah.
“Karena penghitungan itu tergantung dari mereka (perusahaan), kami pun menghitungnya dengan cara kasar, akibat tak adanya water meter,” sebutnya.
Sementara tim yang terdiri PUPR Provinsi, Perijinan, dan Bakeuda Kalsel yang membidangi terkait Water Meter, ijin SIPPA, sampai saat ini belum melakukan koordinasi.
Adapun jumlah perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya berjumlah 7 perusahaan, untuk tahun ini bertambah 1 perusahaan maka menjadi 8 perusahaan yang sudah diverifikasi. “Nanti akan kita verifikasi ulang, ” tukasnya.(yon/sir)