Usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pembebasan napi koruptor yang katanya over kapasitas itu sangat ditentang sejumlah pihak.
JAKARTA, koranbanjar.net – Menteri Yasona mengatakan, usulan revisi Peraturan Pemerintahan Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan itu untuk membebaskan napi yang menghuni over kapsitas, termasuk napi koruptor dengan pertimbangan kemanusiaan.
Menanggapi hal itu, seorang Jurnalis ternama Najwa Shihab mengatakan, usulan itu tidak relevan jika diterapkan kepada napi koruptor.
“Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian,” ucap wanita yang akrab disapa Nana itu dalam sebuah vidio saat dilansir dari Indozone.id.
Tapi, kembali lagi, menurutnya alasan itu tidak relevan jika diterapkan kepada napi koruptor. Karena lapas napi koruptor berbeda dengan Lapas napi umum.
“Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain, para koruptor di Sukamiskin bahkan bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka,” tambah Nana.
Dibeberkannya, fakta Kemenkumham beberapa kali mencoba merevisi peraturan untuk meringankan napi koruptor.
“Oh iya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?” Sindirnya. (indozone.id/san/maf)