Pergantian sekaligus pelantikan Sekretaris Dewan Pewakilan Rakya Daeah (DPRD) Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah, yang digelar Kamis (21/3/2024), dianggap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melanggar aturan.
JAKARTA,koranbanjar.net – Anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi menginformasikan, hasil konsultasi dengan Kemendagri menyebutkan keabsahan pergantian Sekwan memang melanggar aturan dan batal demi hukum.
“Hal ini cukup beralasan, karena penunjukan Siti Mahmudah tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme persetujuan DPRD Kabupaten Banjar,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Menurut Kemendagri bahwa pergantian Sekwan Kabupaten Banjar itu punya aturan yang Lex Specialist (asas penafsiran hukum bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dan berbeda dengan peraturan ASN biasa.
Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri juga menegaskan, kenapa pergantian Sekwan itu Lex Speacialist? Karena itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, bahkan, aturan ini menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.
“Kemendagri menjelaskan penunjukan Sekwan, selain persetujuan ketua DPRD sendiri tentu harus melalui persetujuan seluruh fraksi,” papar Rusdi.
Rusdi menyampaikan, Pemkab Banjar diminta Kemendagri agar mencabut SK pergantian dan melaksanakan prosesi pelantikan ulang.
“Karena jelang Pilkada kewenangan bupati telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, turut menyuarakan agar SK pergantian Sekwan yang dianggap bermasalah supaya dicabut.“Segera dilakukan pelantikan ulang,” ucap mantan birokrat di Pemkab Banjar dan kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. (dya)