Pj Bupati HSS dan Jajaran Serahkan Zakat Melalui Baznas

Pj Bupati HSS Hermansyah menyerahkan zakat melalui Posko Baznas di Halaman Kantor Sekretariat Daerah. (Foto : Prokopim HSS)

Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah menyerahkan zakat melalui Posko Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Posko Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Selasa (2/4/2024).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Hal itu dalam rangka memberikan teladan, sekaligus mengajak ASN dan masyarakat agar berzakat melalui Baznas.

Penyerahan zakat juga dilakukan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, dan para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Selama 3 hari ke depan, Baznas Kabupaten HSS membuka posko penerimaan zakat infak dan sedekah (ZIS) di sana untuk memfasilitasi para ASN dan lainnya.

“Zakat merupakan sebuah kewajiban, yang tentunya dapat memberikan nikmat, karena tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga memberikan ketentraman kepada yang mengeluarkan zakat,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, kegiatan zakat menjadi momentum untuk terus mensyukuri keberkahan dan kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT.

“Berzakat tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, tentunya turut berperan serta dalam membangun keadilan dan kesejahteraan umat,” tutur Hermansyah.

Pj Bupati HSS memuji dan mengaku bangga, terhadap upaya Baznas Kabupaten yang selama ini menjalankan program dengan baik, dan bersinergisitas dengan Pemkab HSS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga menyerahkan dana hibah sebesar Rp 350 juta Pemkab HSS untuk Baznas.

Wakil Ketua I BAZNAS HSS KH Mochyar Dahri mengatakan, zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada fakir miskin dengan masing-masing 5 orang di setiap desa dan kelurahan. Masing-masing diberikan Rp 250 ribu.

Kemudian, sebanyak 500 tukang becak atau becak motor masing-masing diberikan Rp 200 ribu. Serta sebanyak 150 mualaf diberikan masing-masing Rp 200 ribu.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *