Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Kemendagri Ingatkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Avatar
433
×

Kemendagri Ingatkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi via zoom tentang persetujuan bangunan gedung, Jumat (17/12/2021).

Sebagai salah satu urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan perda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pemungutan retrebusi.

BANJAR,koranbanjar.net – Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI DR H Suhajat Diantoro ketika memimpin Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Implementasi Penertiban PBG di Daerah  via zoom meeting, Jumat (17/12/2021) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rakoor nasional ini juga di ikuti sejumlah pejabat di Kabupaten Banjar secara virtual di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura diantaranya, perwakilan Kadis PUPR, DPMPTSP, Kepala Bapenda, Sekretaris Dewan,  Kabag Hukum Setda Banjar dan Bapemperda.

Suhajat menambahkan, penetapan perda tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah penyusunan dan penetapan perda DPRD, di antaranya melalui mekanisme evaluasi raperda sebagai bentuk pengawasan preventif.

Retribusi PBG dilakukan secara paralel oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Untuk segera ditindaklanjuti, kami mengingatkan kembali, khusus untuk bapak ibu yang belum memiliki perda retribusi yang didalamnya mengatur tentang retribusi PGB,

“Secepatnya memasukan didalam propemperda 2022, yang utama DPRD dan segera diajukan kepada Gubernur kemudian Mendagri dan Menkeu. Kalau untuk provinsi langsung ke Mendagri dan ke Menkeu untuk percepatan evaluasi,” ujarnya mengingatkan.

Namun ada PR untuk provinsi ada 6 perda yang perlu dimasukan dalam propemperda, untuk kabupaten/kota ada 4 perda. Kami berharap kepada sekda untuk segera menindaklanjuti.

Sementara bagi kabupaten/kota dan provinsi yang sudah mengundangkan perda terkait retribusi PGB disilakan untuk menerapkan pungutan karena sudah memiliki dasar hukum, karena ini merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah.

Data terbaru pemohon PBG yang masuk 16. 805 dari 379 kabupaten/kota, 86 diantaranya sudah menerbitkannya. Sementara hingga saat ini tercatat ada 33 raperda daerah yang sudah melalui evaluasi dari Kemenkeu.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Andris Tony mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak 23 PBG.

Meski demikian masih nol pendapatan, karena tidak adanya perda pendukung yang bisa melakukan pungutan terhadap pemohon, seperti PBG rumah tinggal, perumahan, ruko, sarang burung walet dan tower.

” Raperda kita sudah di provinsi, tergantung provinsi cepat atau tidaknya menyerahkannya ke Mendagri,” ujarnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh