Setelah sebelumnya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 1, Dinas PUPR Kabupaten Banjar menggelar FGD kedua dalam Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.
BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan FGD kedua ini dilaksanakan di Hotel Tree Park Jalan Ahmad Yani KM 6,5 Banjarmasin, Kamis (12/12/2024).
Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi ST kepada koranbanjar.net menyampaikan, dalam tahapan PK RDTR wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar ini diharapkan saran masukan dari pihak-pihak terkait, agar dapat menjadi dasar atau arahan melaksanakan revisi untuk tahun ke depannya.
“Output dari PK itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian ATR dan hasilnya Kementerian ATR akan menentukan apakah RDTR Ganbut-Kertak Hanyar ini direvisi atau tetap lanjut dengan keadaan sekarang,” terang Yudi Riswandi.
Lanjutnya, tetapi karena adanya pokok yang menjadi dasar dapat dilakukan revisi salah satunya faktor perubahan peraturan di atasnya.
Kebetulan kata Yudi, aturan terkait RTRW di tingkat Provinsi lebih baru daripada aturan RTRW yang dimiliki Kabupaten Banjar.
“Sehingga faktor tersebut bisa menjadi dasar untuk melaksanakan revisi ke depannya,” ujarnya.
Harapannya, dengan adanya FGD atau konsultasi publik yang dilaksanakan dapat lebih mengakomodir keinginan dari masyarakat, khususnya pemangku wilayah yang ada di Gambut-Kertak Hanyar.
Dengan adanya saran dan masukan dari wilayah setempat diharapkan ke depannya ada tahap revisi dapat lebih mengakomodir kehendak pemangku wilayah tersebut terkait dinamika pembangunan.
Dampaknya dengan mengikuti dinamika pembangunan yang ada lebih dapat mengakomodir, baik berupa aturan investasi maupun aturan RTRW terbaru.
Kegiatan FGD ke 2 ini dihadiri pemangku kepentingan, aparat Desa dan pihak terkait lainnya untuk wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar. (yon/bay)