Satu pabrik tahu di wilayah Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru, didatangi Komisi III DPRD Banjarbaru, Senin (26/6/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait bau yang ditimbulkan dari limbah tahu ditengarai dibuang ke aliran sungai.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi terkait adalah atas pengaduan masyarakat adanya indikasi limbah tahu yang dikabarkan dibuang ke sungai.
“Sampai ada beberapa masyarakat melapor ke dinas. Saat di lokasi memang ada bau yang menyengat seperti dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Disampaikannya juga, pabrik tahu yang sudah masuk dalam skala besar itu, belum memiliki pengelolaan limbah sesuai, yang harusnya sudah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dengan ini kita meminta Dinas LH melakukan pendampingan kepada pengelola pabrik tahu untuk melakukan pembenahan. Jangan sampai ini jadi persoalan berkepanjangan,” sebutnya.
Sebuah pabrik tahu apalagi sudah produksi dalam skala besar, memang memerlukan air yang banyak. Maka dari itu, jumlah limbah berbentuk cair juga cukup banyak.
“Pasti, limbah cair tentunya mengeluarkan bau yang menyengat. Dampaknya, di aliran sungai memang berbau dan kemudian sudah berubah warna dan dapat berpengaruh ke habitat sungai,” ujarnya.
“Bau menyebar kemana-mana yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat,” sambungnya.
Emi lalu meminta kepada Dinas LH yang turut hadir di lokasi, agar mengambil sampel air untuk dapat diperiksa. Serta melakukan pendampingam kepada pengusaha pabrik dan perbaikan IPAL.
“Ini sudah proses membuat IPAL oleh pengusaha tahu, dan ini jadi solusi yang harus serius,” ucapnya.
Menurutnya, Kota Banjarbaru harus dijaga dengan benar terkait persoalan limbah. Juga terkait izin yang harus ada pembaharuan. Karena memang, setiap usaha akan berkembang pada saatnya.
“Sudah bertambah luasan usaha dan jumlah produksi, izin juga harus diperbarui. Jangan sampai pengusaha tidak tertib terhadap izin,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Shanty Eka Septiani mengatakan, kondisi limbah saat ini masih mengeluarkan bau.
Pihaknya juga memaklumi proses dari pengusaha pabrik tahu yang sedang memproses pembangunan IPAL.
“Jika IPAL sudah selesai dan berfungsi, dipastikan limbah yang dibuang ke sungai tidak berbau lagi,” katanya.
Disampaikannya juga, proses pengerjaan IPAL yang sedang dilakukan oleh pengusaha tahu dapat memakan waktu kurang lebih satu bulan.
“Juga, dalam proses pembuatan IPAL ini sudah didampingi oleh akedemisi dari Poltekkes Banjarmasin,” tutupnya. (maf/dya)