Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Piani Rantau, menyeret nama salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berinisial F.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini dibeberkan oleh salah satu pemberitaan media online dan harian cetak di Kalimantan Selatan yang telah beredar melalui pesan WhatsApp, Rabu, (23/8/2023) di Banjarmasin.
Dalam redaksi media tersebut, terdakwa bernama Ahmad Rizaldi mengatakan kecewa dengan penegak hukum yang menyeretnya ke pengadilan. Pasalnya oknum Jaksa Kejati Kalsel F diduga turut menikmat hasil perbuatan dugaan korupsi Bandungan Piani tak tersentuh.
Dikatakannya, Jangankan jadi terdakwa, F juga tak dihadirkan sebagai saksi, apalagi kedua orang tersebut Kata terdakwa Rizaldi cukup berperan aktif dalam kasus ini, selain menikmati uang dari hasil pembagian.
Masih menurut informasi di berita media online tersebut, oknum jaksa F yang dinilai sudah mensetting pada setiap BAP.
“Katanya aman saja jadi harus main cantik,” ujar terdakwa menirukan.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut nama institusi itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengkhawatirkan jika pengakuan terdakwa hanya sepihak.
Kata Yuni Kejati perlu konfirmasi dulu kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan informasi yang dibutuhkan, apakah benar yang dituduhkan oleh terdakwa itu.
“Karena saya khawatir informasi ini hanya pengakuan sepihak dari terdakwa, belum ada jawaban atau respon dari tertuduh F,” ucapnya.
Lantas ketika ditanya soal F bahwa seorang jaksa yang sudah pensiun atau tidak aktif lagi di Kejati Kalsel, Yuni masih belum bisa memastikan.
Namun sambungnya pihaknya akan menelusuri dan menggali berbagai sumber informasi, untuk memastikan apa yang dituduhkan oleh terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembebasan tanah atau lahan Bendungan Piani itu benar
Terkait membawa nama institusi, dirinya juga tidak yakin jika oknum ini mengatasnamakan institusi.
“Saya rasa ini hanya ulah perbuatan oknum, kalau dikatakan ini atas perintah institusi, saya rasa tidak,” bantahnya.
Selang beberapa saat usai wawancara dengan Kasi Penkum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Imang Job Marsudi mengatakan, selama dirinya bertugas menjabat sebagai Aspidsus Kajati Kalsel tidak ada nama jaksa Fahruddin.
“Bahkan saat proses penyidikan dan BAP, terdakwa tidak muncul nama orang yang dituduh. Tapi kalau soal ia spontan tiba-tiba membongkar di depan majelis hakim tentang oknum jaksa tersebut maka itu urusan hakim yang menilai,” terangnya.
Dalam pemberitaan juga disebutkan, kasus ini selain menyeret nama oknum Jaksa Kejati Kalsel juga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
(yon/rth)