Mantan Bupati Banjar periode 2015-2020, H Khaililurrahman atau yang biasa dikenal dengan sebutan Guru Khalil, sudah memenuhi beberapa kali panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor Perusahaan Daerah Baramarta. Belakangan beredar rumor, status Guru Khalil yang semula sebagai saksi, naik status menjadi tersangka. Namun rumor tersebut langsung dibantah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rabu (14/4/2021) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH didampingi Asisten Intel Kejati Kalsel, Abdurrahman ketika dikonfirmasi menyatakan, kabar tersebut sama sekali tidak benar.
“Tidak benar itu, sampai sekarang status mantan Bupati Banjar (H.Khalilurrahman) masih sebagai saksi, info darimana itu? Kasian keluarganya kalau mendengar, apalagi tidak benar,” ujar Dwi Prihartono.
Menurut dia, tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus memiliki 2 alat bukti yang cukup, apalagi sekelas pejabat publik, betul-betul memenuhi syarat dan tidak sembarangan.
Kendati demikian dirinya tidak menampik, status sebagai saksi bisa saja naik menjadi tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Kita lihatlah nanti di fakta persidangan, namun sementara nih Guru Khalil masih tetap sebagai saksi,” tandasnya.
Kejati Kalsel melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) masih menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yakni mantan Direktur Utama TI.
“Tersangka sementara masih satu, yakni TI, dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan (tahap 2) ke Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.(yon/sir)