BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Bidang Intelijen kolaborasi dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Jaringan anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Acara ini digelar di Aula Cafe Nostalgia Belitung darat Banjarmasin Provinsi Kalsel, Rabu (7/11/2018). Giat kali ini terfokus untuk para kepala sekolah tingkat Menengah Negeri se Kota Banjarmasin dan Komite Sekolah beserta anggota.
Sosialisasi ini bertujuan agar dapat memperkuat pemahaman atas aturan yang sudah berlaku, salah satunya bidang tindak pidana korupsi. “Untuk kesekian kalinya kita menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum, kali ini kita fokuskan bagi kepala sekolah, guru dan komite sekolah,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Mahkfujat SH, kepada wartawan di sela kegiatan.
Diterangkan, selain kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Kalsel secara berkala melakukan sejumlah kegiatan langsung di lapangan, seperti penyuluhan hukum, pendampingan hukum ke desa-desa, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Jaksa Menyapa di program RRI.
“Kita berharap, kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu dan penguatan pemahaman hukum bagi masyarakat, sehingga dalam bekerja akan lebih hati-hati,” pungkasnya .
Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidsus, Sriharna kepada audiens menerangkan bahwa,. KKN merupakan tindakan hina dan sangat buruk. Namun anehnya, melakukan KKN dianggap hal yang biasa hingga mendarah daging dan terjadi di mana-mana.
”Untuk menghilangkan sifat tersebut, antara lain dengan cara mengubah mental atau kebiasaan buruk,” tegasnya.
Berkaitan itu, Sriharna pun memfokuskan penyuluhan ke soal tindak pidana korupsi, yang erat bertalian dengan tugas kerja para kepala sekolah, guru serta komite sekolah di kesehariannya.
Dipaparkan, seorang yang bisa dipidana adalah karena seseorang memenuhi unsur-unsur tindak korupsi. Rinciannya, sebut Sriharna, yaitu jika seorang pegawai atau pejabat yang memiliki kewenangan atau kekuasaan tertentu, maka sudah masuk dalam unsur setiap orang yang memenuhi unsur ketentuan tidak pidana korupsi. Kemudian ada unsur perbuatan melawan hukum, karena melanggar undang-undang sah yang dibuat negara.
Selain itu, terpenuhinya perbuatan menguntungakan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara. “Empat unsur ini maka seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pemateri lainnya M Irwan, SH menyebutkan, melalui kegiatan ini ia berharap agar para kepala sekolah dapat menjadi agen perbaikan dan perubahan dalam kaitan sosialisasi penguatan jaringan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dapat ditularkan kepada kalangan luas lainnya.
“Jadi kita berharap peserta bisa menjadi pilot project atas tujuan perbaikan sekaligus memberi contoh kepada kalangan luas lainnya,” kata dia.
Salah seorang peserta acara Tumiran, Kepala SMKN 4 mengaku merasa sangat terbantu atas kegiatan sosialisasi ini, khususnya menyangkut pengetahuan dan pemahan hukum yang selama ini dirinya masih banyak belum ketahui. Melalui kegiatan tersebut, dia akan berupaya menerapakan apa yang sudah diperoleh.
“Jika perlu nanti kita akan minta pendampingan setiap ada kebijakan atau kegiatan di sekolah, sehingga terhindar dari kekeliruan,” imbuhnya.(al/sir)