Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Kejati Kalsel Ingatkan Pejabat Pemerintah Serta Anggota DPRD Tertib Anggaran dan Sesuai Peruntukan

Avatar
401
×

Kejati Kalsel Ingatkan Pejabat Pemerintah Serta Anggota DPRD Tertib Anggaran dan Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Wawancara awak media dengan Kajati Kalsel Rina Virawati didampingi Wakajati, para Asisten dan Kasi Penkum, Senin (9/12/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
Wawancara awak media dengan Kajati Kalsel Rina Virawati didampingi Wakajati, para Asisten dan Kasi Penkum, Senin (9/12/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Berhati-hati para pejabat pemerintah termasuk Anggota DPRD di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menggunakan anggaran harus tertib dan sesuai peruntukannya.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Rina Virawati saat wawancara dengan awak media pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berhati-hati ya selaku pejabat dalam menggunakan anggaran, tertib dan sesuai peruntukannya,” ucap Rina Virawati seraya mengingatkan.

Lanjut dijelaskannya, dalam pertanggungjawaban ketika menggunakan anggaran tersebut harus mengacu pada peraturan dari Kementerian Keuangan.

Memang menurutnya, uang rakyat itu harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, kegunaannya apa harus ada hasilnya.

“Penggunaan keuangan negaranya harus bertanggungjawab, intinya kesana,” tandas mantan Kajati Bengkulu ini.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat Banua agar pro aktif dan tidak segan-segan melaporkan kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan, jika mengetahui atau menemukan perbuatan melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Jangan segan-segan melaporkan. Karena kami aparat penegak hukum siap menindaklanjuti jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Namun laporannya harus bertanggungjawab ya. Pelapornya harus jelas, data dan dokumennya lengkap,” terangnya.

Ketika menindaklanjuti laporan itu, pihak Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan puldata dan pulbaket.

Kalau memang ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negaranya ada, serta memenuhi minimal dua alat bukti.

“Berdasarkan KUHAP, kami bisa menaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh