Berhati-hati para pejabat pemerintah termasuk Anggota DPRD di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menggunakan anggaran harus tertib dan sesuai peruntukannya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Rina Virawati saat wawancara dengan awak media pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12/2024)
“Berhati-hati ya selaku pejabat dalam menggunakan anggaran, tertib dan sesuai peruntukannya,” ucap Rina Virawati seraya mengingatkan.
Lanjut dijelaskannya, dalam pertanggungjawaban ketika menggunakan anggaran tersebut harus mengacu pada peraturan dari Kementerian Keuangan.
Memang menurutnya, uang rakyat itu harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, kegunaannya apa harus ada hasilnya.
“Penggunaan keuangan negaranya harus bertanggungjawab, intinya kesana,” tandas mantan Kajati Bengkulu ini.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat Banua agar pro aktif dan tidak segan-segan melaporkan kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan, jika mengetahui atau menemukan perbuatan melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Jangan segan-segan melaporkan. Karena kami aparat penegak hukum siap menindaklanjuti jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Namun laporannya harus bertanggungjawab ya. Pelapornya harus jelas, data dan dokumennya lengkap,” terangnya.
Ketika menindaklanjuti laporan itu, pihak Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan puldata dan pulbaket.
Kalau memang ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negaranya ada, serta memenuhi minimal dua alat bukti.
“Berdasarkan KUHAP, kami bisa menaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (yon/bay)