Kejaksaan Tinggi(Kejati)Kalimantan Selatan(Kalsel) melakukan upaya pencegahan dini, atau deteksi dini terhadap penularan wabah Corona(Covid-19), dimana seluruh pegawai harus menjalani rapid test.
BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) kalsel Arie Ariffin mengatakan, rapid test yang dilakukan adalah merupakan perintah pimpinan, yakni Jaksa Agung.
“Selain untuk menunjang kinerja, juga merupakan langkah deteksi dini, untuk mengetahui ada tidaknya pegawai kita yang tertular atau mengidap penyakit covid-19,”ujar Arie.
Menurutnya, rapid test yang dilakukan sifatnya memang belum maksimal untuk mengetahui penyebaran covid-19, namun kata Arie, setidaknya dari hasil rapid test ini nantinya akan menjadi kewaspadaan bagi pihaknya dalam upaya pencegahan dan mematuhi Protokol Kesehatan.
“Dari hasil rapid test, alhamdulillah tidak ada yang reaktif atau positif, jadi kita bekerja aman dan tidak ada rasa was-was atau kekhawatiran,” ucapnya.
Kegiatan yang bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Wakajati, para Asisten hingga Jaksa Fungsional dan tenaga honor serta seluruh pegawai bersedia mengikuti rapid test tersebut.(yon)