Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan membentuk tim pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia bandar udara (Bandara)
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ponco Hartanto lewat Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino dalam siaran pers Penkum Kejati Kalsel, Kamis (13/1/2021), menyatakan, pihaknya membentuk tim ini adalah untuk optimalisasi pemberantasan mafia di pelabuhan dan di bandara wilayah Kalsel.
Dengan dasar penerbitan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim pemberantas mafia pelabuhan dan bandara Kejati Kalsel tanggal 7 Januari 2022.
“Hal ini juga menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara,” terangnya.
Tim ini diketuai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.
Anggotanya antara lain, 2 personel jaksa dari bidang tindak pidana Umum, 2 personel jaksa dari bidang tindak pidana khusus, 3 personel jaksa dari bidang intelijen dan 2 personel jaksa dari bidang pidana militer.
Ponco berharap agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal dalam melakukan
pencegahan serta penindakan. “Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara, maka menghambat pertumbuhan ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalsel,” ujarnya.
Adapun tugas dari tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara antara lain, melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara di Kalsel, baik secara preventif maupun represif.
Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Demi penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,” ucapnya.
Kemudian melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam hal penegakkan hukum baik secara preventif maupun represif.
Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandara.
Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan dan Bandara secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil.
“Disertai evaluasi perkembangannya, kendala dihadapi dan langkah–langkah penyelesaianya,” katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, sambung Ponco, tim ini mengacu pada peraturan perundang – undangan dan naskah pengaturan di lingkungan Kejaksaan.
“Khususnya yang mengatur terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,” pungkasnya.(yon/sir)