Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Bantah Pemberitaan Media Online Soal Oknum Kejati Hargai Laporan LSN Rp15 Juta

Avatar
1204
×

Kejati Kalsel Bantah Pemberitaan Media Online Soal Oknum Kejati Hargai Laporan LSN Rp15 Juta

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers pihak Kejati Kalsel.
Jumpa pers pihak Kejati Kalsel.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan membantah atau meluruskan sebuah pemberitaan pada salah satu media online nasional sinarkeadilan.com yang menyudutkan salah satu lembaga penegak hukum di Kalsel ini.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel, Abdul Rahman dalam jumpa pers di Kejati Kalsel, Senin (3/01/2022) dengan tegas membantah pemberitaan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sampaikan bahwa berita itu sama sekali tidak benar,” bantahnya.

Dijelaskan, sebelumnya terbit sebuah pemberitaan dari sinarkeadilan.com pada tanggal 1 Januari 2022,  judulnya “Laporan LSM Dinego 15 Juta”.

Lanjut Abdul Rahman, dalam berita itu menyatakan adanya upaya transaksi laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan LSM Forum Peduli Bangsa dan Negara (Porpeban) Kalsel.

“Dalam laporan itu disebutkan tentang adanya dugaan penyimpangan pada pembangunan Puskesmas Barambai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala (Batola) tahun 2021,” sebutnya.

Kemudian dikatakan Abdul Rahman, berdasarkan berita yang diterima bahwa adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp15 juta.

“Dalam pemberitaan itu, disebutkan uang lima belas juta diberikan kepada oknum Kejati bernama Iki dari seorang pengusaha bernama Rahmat,” terangnya.

Diketahui sambungya sejak awal dimulainya pembangunan Puskesmas Barambai sampai saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Barito Kuala.

Oleh karena itu, tambah Abdul Rahman, pihaknya meminta kepada media tidak memberitakan terlebih dulu tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi terlebih dulu.

“Dengan saya langsung bisa atau melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel,” ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 peraturan Dewan Pers yang termuat dalam kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut, bersifat independen, beritanya akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

“Sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah kepada masyarakat,” katanya.

Sehingg ke depan diharapkan tidak ada pemberitaan tanpa berdasarkan data dan fakta.

“Serta akurat tanpa konfirmasi kepada Kejati Kalsel, ini intinya,” jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan kepada media, silakan datang kepadanya, ia mengaku tak pernah menutup diri jika memang ada berita yang kurang jelas kebenarannya.

“Kejati Kalsel kan sudah membuka diri, dan siap untuk dikoreksi, kami sangat berterima kasih,” tandasnya.

Sementara Ketua Forpeban Kalsel, Din Jaya yang dihadirkan dalam jumpa pers itu juga mengatakan, soal pernyataan dirinya dalam pemberitaan itu hanyalah miskomunikasi. Dirinya merasa tidak mengeluarkan kata-kata seperti yang dibeberkan di media online sinarkeadilan.com tertanggal 1 Januari 2022 itu.

“Kemarin pun pernyataan bantahan saya ini dituangkan secara tertulis, yang sayang tandatangani, bahwa berita itu tidak benar,” tolaknya.

Dirinya pun meminta kepada insan pers agar tidak melakukan fitnah atau tuduhan tidak benar terhadap LSM khususnya Forpeban Kalsel.

“Kita berharap kejati beserta lembaga penegak hukum lainnya di Kalsel, aman dan kondusif,” harapnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh