Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Eksekusi Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana APBD Desa Gadung

Avatar
310
×

Kejari Tapin Eksekusi Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana APBD Desa Gadung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Tapin eksekusi terpidana korupsi penyelewengan dana APBD Desa Gadung, Kabupaten Tapin berinisial H. (Foto: Dok. Intel Kejari Tapin/Koranbanjar.net)
Kejaksaan Negeri Tapin eksekusi terpidana korupsi penyelewengan dana APBD Desa Gadung, Kabupaten Tapin berinisial H. (Foto: Dok. Intel Kejari Tapin/Koranbanjar.net)

Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan Eksekusi terhadap tindak pidana korupsi Penyelewengan atau penyalahgunaan dana APBD Desa Gadung Tahun Anggaran Anggaran (TA) 2017.

TAPIN, koranbanjar.net Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin, SH. MH. MA melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha, SH lewat rilis menyampaikan kepada media ini, Rabu (31/5/2023) bertempat di Rutan Kelas IIB Rantau telah dilaksanakan Kegiatan proses eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin perkara Penyalahgunaan APBD Desa Gadung T.A 2017 oleh Kejaksaan Negeri Tapin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm  tanggal 25/5 2023 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa inisial “H” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai dakwaan primair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa inisial “H” dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.238.804.176,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah),” terang Kasi Intelijen Ronal Oktha.

Kemudian lanjutnya, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,

Adapun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

“Kemudian menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Kegiatan proses eksekusi ini dihadiri oleh perwakilan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin dan perwakilan Seksi Intelijen Kejari Tapin diantaranya Dwi Kurnianto, Kasi Pidsus Kejari Tapin,Teguh Utama Setiadi Analis Penuntutan pada Seksi Intelijen Kejari Tapin, Riki Rianto, A.Md, Pengolah Data Intelijen Kejari Tapin.

“Kemudian Bapak Rakhmat staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin dan perwakilan dari Rutan Kelas II B Rantau,” sebutnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh