Kejari Tabalong menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa, anggaran tahun 2020 Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
TANJUNG, Koranbanjar.net – Kedua pelaku adalah, AL mantan Kepala Desa Tamiyang dan ANA yang menjabat sebagai Kasi Kesra desa setempat.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan secara resmi, surat sudah diteruskan dan langsung diterima oleh yang bersangkutan (AL dan ANA). Masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Maret,” jelas Kasi Intel Amanda Adelina, didampingi Kasi Pidsus Jhonson Tambunan, saat jumpa pers di Kejari Tabalong, Rabu (6/4/2022) siang.
Amanda menjelaskan kasus dugaan korupsi kedua pelaku terendus bermula pada tahun 2020, atas dasar adanya temuan oleh inspektorat di Desa Tamiyang sebesar Rp 83 juta termasuk pajak.
Untuk menutupi temuan tersebut lalu dilakukan lagi pencairan untuk pembelian mobil pickup sebesar Rp 160 juta.
“Dari uang tersebut digunakan untuk menutupi temuan itu sehingga anggaran untuk mobil tersebut dan armadanya tidak ada sampai saat ini,” jelasnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, Amanda menyebutkan negaran mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Tota kerugian sebesar kurang lebih Rp 240 juta,” terangnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tabalong Jhonson Tambunan mengungkapkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa keduannya sebagai saksi.
“Atas dasar keterangan mereka yang telah diberikan sebagai saksi tersebutlah dan berdasarkan dua alat bukti yang sah maka kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Namun meski kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, Kejari Tabalong belum melakukan penahanan.
“Kami akan melihat kemungkinan kedepan karena pada saat ini proses penyidikan masih berjalan, sedangkan penahanan kita mempunyai batas waktu,” ucapnya
Tidak ditahannya kedua tersangka juga dinilai karena mereka koperatif selalu bersedia datang saat di panggil.
“Kita pikir proses penyidikan ini tidak kita tahan, tapi untuk proses selanjutnya kita selalu akan berkordinasi dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya demi kelancaran proses penyidikan,” ujar Jhonson.
Jhonson juga menjamin para tersangka tidak akan kabur dari kasus yang menjerat mereka.
“Pertimbangan kami untuk AL dia adalah Kades salah satu desa di Bintang Ara yang selalu aktif, sedangkan ANA dia dalam keadaan hamil 6 bulan, proses penyidikan tetap berlanjut kami pastikan aman,” jelasnya.
Kemudian dari kasus ini, Kejari Tabalong juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang tunai.
“Seperti dokumen-dokumen terkait anggaran tahun 2020 beserta dengan uang tunai Rp 50 juta,” pungkas Jhonson.
(anb/slv)