Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru bakal terus berupaya menekan tindak pidana korupsi di lingkungan kegiatan lembaga Pemerintah Kabupaten Kotabaru hingga tingkat desa, maupun Pemerintahan Desa.
KOTABARU, koranbanjar.net- Sejak Januari 2021, Kejaksaan Negeri Kotabaru sudah menuntaskan 1 kasus korupsi yang dilakukan Eks Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperdag) Kabupaten Kotabaru.
“Kasus yang ditangani Kejaksaan Kotabaru yang sudah divonis JPU itu adalah kasus pembangunan Pasar Tegal Rejo. Terdakwa divonis 1 tahun penjara beberapa waktu lalu,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Dwi Hadi Purnomo, Minggu (1/8/2021).
Sambung Dwi, sedangkan kasus-kasus lain yang menonjol di Kotabaru, merupakan kasus pungutan tanpa ada dasar hukum yang berjalan di Pasar Tegal Rejo, yang oknumnya merupakan seorang Kepala Desa.
“Sejauh ini yang masih ditangani itu kasus pungli di Pasar Tegal Rejo, masih tahap pledoi setelah tuntutan. Selain itu juga ada dari kepolisian 1 kasus juga yang masih ditangani,”katanya.
Namun sambung dia, Kejaksaan Negeri Kotabaru akan terus berupaya dalam mencegah tindak pidana korupsi yaitu, melakukan banyak pendampingan.
“Saat ini kami akan tetap melaksanakan tugas kami selaku penyidik,”ucapnya.
Bahkan, saat ini lanjut Dwi, pihaknya banyak melakukan pendampingan terhadap beberapa proyek yang sudah mulai dikerjalan, di antaranya peningkatan ruas jalan di beberapa desa yang bersumber dari APBN.
“Terkait proyek-proyek besar itu, kami melakukan pendampingan melalui Bidang Datun, apalagi proyek besar yang mencapai belasan miliar rupiah di Kotabaru tentu menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kotabaru,”pungkasnya.(cah/sir)