Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah Kabupaten HST bernama Akhsanul Halikin (AH) ke Rutan Barabai, Rabu (22/1/2025).
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda menjelaskan pihaknya melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 15 hari.
Ia menyebutkan proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.
“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif didampingi oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut, proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M Riansyah dan M Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Mereka sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari. (bay)