Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kejari HST Eksekusi Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Avatar
1033
×

Kejari HST Eksekusi Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Eksekusi terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (22/1/2025). (Foto: Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah Kabupaten HST bernama Akhsanul Halikin (AH) ke Rutan Barabai, Rabu (22/1/2025).

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda menjelaskan pihaknya melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 15 hari.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia menyebutkan proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.

“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif didampingi oleh pihak keluarganya,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut, proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M Riansyah dan M Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

Mereka sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh