Sebanyak 282 buah barang bukti dari 102 tindak pidana umum dimusnahkan, Selasa (19/11/2024) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Pemusnahan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, Kepala Kejari (Kajari) Rustandi Gustawirya, Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1003 Letkol Inf Putut Januarto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Ngurah Suradatta, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Agus Winarti.
Barang bukti narkotika dan undang undang kesehatan yang berasal dari 60 perkara, dilarutkan ke air menggunakan mesin blender, serta dicampur sabun cuci pakaian.
Hal itu terdiri sabu-sabu seberat 52,78 gram, 739 butir Carnophen, 3084 butir Seledryl, 1052 butir Dextro, dan 360 Aprazolam.
Lalu, barang bukti dari 15 perkara undang-undang darurat atau senjata tajam (Sajam), yang dihancurkan menggunakan alat pemotong berupa gerinda.
Sementara barang bukti lainnya, dibakar yang terdiri hasil pidana perjudian, 24 perkara orang dan harta benda, dan 1 perkara undang undang ITE.
Kajari HSS Rustandi Gustawirya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan dari ungkap perkara periode Januari sampai Oktober 2024, yang telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
Kajari mengakui, perkara narkoba dan Sajam mendominasi tindak pidana yang terjadi di Kabupaten HSS.
“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, yang masih didominasi oleh narkotika dan sajam,” ujar Rustandi Gustawirya.
Kejari HSS berkomitmen, menindak tegas seluruh perkara narkotika dengan ancaman pidana yang tinggi.
“Kami bersama Polres HSS dan Pengadilan Negri Kandangan, tidak segan-segan memberikan pidana yang tinggi untuk pelaku narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, juga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, untuk menekan kasus narkotika di Kabupaten HSS.
“Dalam upaya pencegahan kami selalu melakukan penyuluhan, baik ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah terkait dengan bahaya narkoba,” terang Kajari.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja dan sinergisitas semua instansi mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan lainnya.
“Semua ini gunanya dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten HSS,” pungkas Kapolres.
(dvh/rth)