Kejari Batola Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Hingga Pupuk 

Kejaksaan Negeri Batola bersama stakeholder terkait, lakukan pemusnahan sabu dengan cara di blender dan dicampurkan deterjen. (Foto : Max/Koranbanjar.net)

Kejaksaan Negeri Barito Kuala lakukan pemusnahan hasil sitaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/11/2023) di Aula Kejaksaan setempat.

MARABAHAN, koranbanjar.net Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari Narkotika jenis sabu dengan berat 8,49 gram, 5 senjata tajam, 2 alat pemukul, 357 butir obat terlarang tanpa merek dan logo, satu telepon genggam, pakaian 21 lembar, dan 41 buah barang lainnya.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi.

Silalahi menambahkan pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran dari adanya konsistensi Kejaksaan R.I. Bahwa insan adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.

Kemudian, mengamalkan dan memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi. Tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.

Lanjut Silalahi, sebelum acara pemusnahan ini, pihaknya pada Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti pupuk. Bertempat di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala.

“Pupuk yang dimusnahkan sebanyak 157 sak,” ungkapnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosady menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40 perkara.

Terdiri dari KAMNEKTIBUM dan TIPUl sebanyak 5 perkara, OHARDA 9 perkara, dan 28 perkara Narkotika.

“Pemusnahan ini periode kasus bulan Mei – November 2023,” ujarnya sembari mengatakan untuk obat-obatan paling banyak. Seperti Zenith dan Dextro.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *