Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kejari Banjar Bingung Meneruskan Penanganan Kasus Kunker DPRD Banjar

Avatar
257
×

Kejari Banjar Bingung Meneruskan Penanganan Kasus Kunker DPRD Banjar

Sebarkan artikel ini

Kejari Banjar dihadapkan pada memutuskan apakah melanjutkan kasus kunker DPRD Banjar periode 2014–2019 ataukah menghentikannya dengan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini mengingat Pilkada Banjar 2020 sudah semakin dekat, sementara sejumlah bakal calon suka tidak suka masih bersinggungan dengan kasus kunker ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praktisi hukum, Rusniansyah Marlim SH mengatakan, baru-baru tadi, untuk kasus pidana korupsi, percobaan saja masih bisa dihukum, apalagi sudah menikmat. “Adapun pengembalian kerugian negara hanya faktor yg meringankan, jadi harus tetap diproses ke pengadilan.

Jangan sampai ada kecurigaan transaksi menghentikan proses. salah tidaknya pengadilan yang akan memeriksa dan masyarakat mengawalnya. Menurut saya tabu alias tidak profesional bila ada istilah SP3, akhirnya macam-macam tafsirannya,” ulas Rusniansyah.

Sementara itu, anggota DPRD Banjar dari Demokrat Saidan Pahmi mengatakan, hasil audit BPKP kesalahan ada pada Perbub. ASN dan DPRD hanya pengguna peraturan yang ternyata keliru itu. “Misalnya guru menerima gaji, namun peraturan yang digunakan untuk membayar gaji tersebut keliru. Lalu apakah guru yang menerima gaji dengan peraturan yang salah harus kena pidana.

Kejaksaan hanya bisa meminta pertanggungjawaban perdata kepada guru, karena kesalahan bukan pada guru. Begitulah ilustrasi terhadap kasus DPRD ini yang sudah diekspose penanganannya,” jelasnya.

Saidan menambahkan, kalau mau jujur, sebetulnya seluruh ASN di Kabupaten Banjar menggunakan perbub yang keliru waktu itu. “Jika ada yang mau mengaudit seluruh perjadin ASN di Kabupaten Banjar, maka seluruh ASN mestinya mengembalikan kelebihan menurut BPKP,” tukasnya membuka informasi.

Adapun terkait perjadin (kunker) yang fiktif, menurut Saidan bahwa itu sebelum ke pidsus dan diaudit BPKP dana yang disimpangkan sudah dikembalikan karena nilainya belum ada yang di atas Rp 50 juta per anggota. “Yang menjadi panjang, perjalanan kasus ini karena diaudit BPKP, dan hasil audit BPKP kesalahan ada pada Perbub.

Lama perdebatan soal kesalahan perbub ini, karena hasil konsultasi ke Kemendagri dinyatakan tidak ada kesalahan perbub dan perbub sudah benar karena telah mengacu ke Permendagri,” tandasnya.

Dari informasi beredar, penyimpangan dalam kunker fiktif, kurang lebih bernilai Rp600 jutaan, dan itu kabarnya sudah dikembalikan anggota DPRD Banjar ke kas negara.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh