Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Kejari Balangan Lidik Dugaan Penyalahgunaan Proyek Diskominfo Balangan

Avatar
726
×

Kejari Balangan Lidik Dugaan Penyalahgunaan Proyek Diskominfo Balangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Balangan melalui Kasi Intel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan penyelidikan proyek pekerjaaan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Pemerintah Kabupaten Balangan.

BALANGAN, koranbanjar.net – Diketahui Penyelidikan yang dilakukan Kejari Balangan ini terkait dugaan penyalahgunaan proyek  pembangunan jaringan internet desa 2020-2021 dan kontrak media fiktif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rabu (29/2022) tadi setidaknya tiga orang yang dipanggil dari informasi yang dihimpun. Mereka merupakan Pejabat di lingkungan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian yang menjabat tahun 2021.

Di lapangan dari pukul 08.00 Wita sampai 20.00 Wita pemeriksaan masih berlangsung di kantor Kejari Balangan.

Sempat diwawancarai, Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Intel, Raj Boby SH membenarkan hal tersebut dan ini merupakan tindak lanjut laporan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Balangan.

“Kita sudah menerima surat dan laporan salah satunya dari Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah kami pelajari dan ditindak lanjuti ketahapan penyelidikan,” ucap Boby

Boby menyatakan tidak bisa memberi keterangan banyak karena masih tahapan penyelidikan.

Ditanya usai keluar di ruang kantor Kejaksaan, Ahmad Fauzi selaku Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan yang menjabat 2021 membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jaringan internet desa dan kontrak media

“Intinya kami kooperatif dan pertanyaan tadi ya seputar proyek pembangunan jaringan desa dan media, saya jawab sesuai yang kita kerjakan,” ucapnya.

Sementara terkait pemeriksaan anggaran kontrak media, Fauzi tidak bisa menjelaskan terlalu jauh karna dia mengaku penganggaran kontrak media ini disusun sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas.

Tidak lama, diwawacara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jaringan internet Desa Diskominfo Statistik dan persandian 2021, Surya Darma ditanya terkait pelaksanaan pembangunan jaringan internet yang diperiksa.

Ia menyatakan dalam hal perencanaan mereka sudah menerapkan sesuai dengan aturan, sehingga dari hasil vertifikasi dan kelengkapanan dokumen proyek ini dinilai bisa dikerjakan

Sebelumnya sempat diwawancara, Kepala Dinas Kominfo,Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan, M Noor mengaku pihaknya sudah sesuai menjalankan proyek pengerjaan jaringan internet tersebut, baik secara administasi maupun dari segi pengerjaan dari pihak ke tiga.

“Proyek perluasan jaringan internet ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 lalu dan dilanjutkan sampai sekarang tahun 2022, dan untuk kontrak media penganggaran kita lakuakn setiap tahunnya sesuai kebutuhan,” ucap M Noor yang merupakan Sekretaris dan juga Pejabat Pengadaan Proyek Perluasan jaringan internet di Dinas Kominfo Statistik dan persandian tahun 2020-2021

Diketahu penyelidikan ini berdasakan adanya laporan masyarakat dan laporan LSM  langsung ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26/LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK)

Dalam surat Laporannya LSM ini menyoroti proyek pembangunan jaringan koneksi internet bahkan adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dinilai fiktif.

Berdasarkan hak masyarakat sebagai pengawas pemerintahan yang diatur UU nomor 31 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mencegah adanya indikasi tindak pidana korupsi dan hak memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan korupsi.

LSM ini meyakini dari hasil investigasi di lapangan dan penelitian serta dari data data didapat di lapangan, ditemukan dugaan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan jaringan internet yang dilakukan dengan pecah belah.

Pengerjaaan proyek dan pemasangan jaringan internet yang dalam 10 titik pemasangan hanya 50% berfungsi.

Selain itu, mereka juga mencurigai adanya penyelewengan anggaran untuk kontrak media dengan anggaran yang cukup besar dan diduga ada media fiktif dikontrak pihak Kominfo Balangan.

Hasil investigasi koranbanjar.net di lapangan setidaknya ada 10 desa yang masuk wilayah pembangunan jaringan internet ini.

Yakni Desa Liyu, Ajung, Murung Jambu, Mantuyan, Sumber Agung, Mauya, Desa Kambiyain, Jimamun, Tabuan, Desa Karya dan saat ini ada beberapa tidak berfungsi. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh