Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp3,5 miliar.
BALANGAN, koranbanjar.net – Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tipikor Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan sebesar Rp3.563.542.223,04 (tiga miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen).
Penyerahan uangKerugian Keuangan Negara dilaksanakan secara simbolis oleh Kejaksaan negeri Balangan Rabu (05/06/2024) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan.
Kegitan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro dihadiri oleh Bupati Balangan diwakili Sekretaris Daerah Sutikno dan sekaligus dilakukan penyerahan uang sitaan.
Kepala Kejaksaan negeri Balangan, Fajar gurindro, menyampaikan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana RAHMADI, S.Pt., M.S Bin UUN (Alm) sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga milyar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen).
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan Terdakwa RAHMADI, S.Pt., M.S Bin UUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmadi S.Pt., M.S Bin UUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh Kajari.
sebelumnya Lanjut Fajar, uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap.
Yaitu, dengan rincian uang sejumlah Rp. 79.900.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp170.100.000,00 (seratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian, uang sejumlah Rp1.204.134.395,00 (satu miliar dua ratus empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), uang sejumlah Rp1.297.811.800,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah); uang sejumlah Rp416.104.761,00 (empat ratus enam belas juta seratus empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
Ditambah uang sejumlah Rp295.491.267,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh rupiah), yang seanjutnya semua uang dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.
Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan.
Hari ini uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 (tiga miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah empat sen) sebagai kerugian keungan negara dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno menyampaikan aprisiasinya atas adanya pemgembalian uang negara yang nominalnya lumayan besar Rp 3,5 miliar yang bisa kembali ke kas daerah.
Menurutnya, tindakan dan proses hukum ini mengambarkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan mewakili Pemkab Balangan, dirinya mengaprisiasi capain kejaksaan dalam pengembalian uang negara ke kas daerah. (vit/dya)