Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

“Kedunguan” di DPRD Banjar Memancing Reaksi, Pengamat; Kalimat Itu Tidak Pantas Muncul

Avatar
2046
×

“Kedunguan” di DPRD Banjar Memancing Reaksi, Pengamat; Kalimat Itu Tidak Pantas Muncul

Sebarkan artikel ini
Supiansyah Darham (kiri), Anggota DPRD Banjar Saidan Fahmi (kanan).
Supiansyah Darham (kiri), Anggota DPRD Banjar Saidan Fahmi (kanan).

Pernyataan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Demokrat, Saidan Fahmi yang mengantisipasi terjadinya pengambilan keputusan salah pada proses pengajuan Panitia Khusus (Pansus) tentang perubahaan status PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda dengan menggunakan kalimat “kedunguan”, telah menuai reaksi dari pengamat politik, Supiansyah, SE, SH.

BANJAR, koranbanjar.net – Dalam sebuah rapat paripurna di gedung DPRD Banjar dengan agenda pembahasan raperda perubahan PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda, anggota Komisi II, Saidan Fahmi sempat menyampaikan interupsi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sebuah video yang diunggah dari forum rapat paripurna, Saidan Fahmi mengingatkan, “jangan sampai keputusan yang diambil justru menampilkan “kedunguan” ke publik. Sedangkan di sini, ada beberapa anggota dewan yang sudah menjabat beberapa periode, pak Yunani tiga periode, pak Antung Aman lima periode dan saya dua periode,” ucap Saidan.

Kemudian dalam unggahan di akun fb, Saidan Fahmi juga menyertakan caption yang menyebutkan, “interupsi saat rapat paripurna dalam rangka mengingatkan kepada forum paripurna bahwa otoritas penentuan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) mana yang membahas sebuah raperda adalah wewenang pimpinan, sebagai pejabat administrasi pemerintah, bukan keputusan politik yang mengharuskan persetujuan seluruh anggota DPRD,” tulisnya.

Dituliskan pula, “seperti layaknya wewenang pimpinan menugaskan AKD melaksanakan kunker dan sebagainya. Berbeda dengan keputusan politik tertentu, misalnya pelepasan aset di atas 5 milyar,  privatisasi BUMD, Pengesahan Raperda yang mengharuskan persetujuan DPRD melalui Paripurna. Kita hanya ingin agar keputusan DPRD tidak menampilkan kedunguan di ruang publik.”

Pernyataan mantan Wakil Ketua DPRD Banjar tersebut rupanya mengundang reaksi keras Pengamat Politik, Supiansyah SE, SH. “Berpuluh-puluh tahun saya mengamati kinerja DPRD Banjar, belum pernah mendengar pernyataan seperti itu dari gedung dewan. Kalimat dungu itu tidak pantas muncul ke publik,” tegas Supiansyah, SE, SH, Kamis, (9/7/2021).

Anggota DPRD Banjar merupakan pejabat publik, wakil rakyat yang biasa disebut terhormat. Apapun yang terjadi pada ruang rapat pripurna, lanjut Supiansyah, harus mencerminkan sikap dan sopan santun dalam berkomunkasi. “Anggota Dewan itu kan wakil rakyat, mereka dipilih rakyat, orang yang dipercaya rakyat. Semua harus ditunjukkan dengan cara yang terhormat, termasuk pemilihan kata dalam menyampaikan pendapat. Menurut saya, forum rapat paripurna itu adalah forum yang terhormat. Silakan berpendapat, tetapi tetap menjaga sopan santun,” ucapnya.

Munculnya berbagai pandangan terhadap agenda pembahasan raperda perubahan status PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda di ruang paripurna merupakan buntut dari “pengusiran” anggota DPRD Banjar, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) oleh Wakil Ketua DPRD Banjar,

Akhmad Rizanie Anshari. Dia mengeluarkan Politisi Golkar, Antung Aman dari ruang rapat yang tengah berlangsung.

DPRD Kabupaten Banjar telah melaksanakan rapat paripurna membahas pembentunkan Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar, menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketika rapat paripurna berlangsung, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, telah dikeluarkan dari ruang rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Rizanie Anshari. Karena Gusti Abdurrahman dinilai melanggar tata tertib rapat paripurna.

Pengusiran Gusti Abdurrahman menjadi sorotan publik, salah satunya datang dari Pengamat Politik, Supiansyah, SE.SH. “Saya menyayangkan cara pimpinan rapat mengeluarkan anggota DPRD Banjar seperti pak Antung Aman. Namanya juga forum rapat, saya rasa wajar-wajar saja ada perbedaan pendapat. Semua peserta rapat berhak menyampaikan argumentasi, untuk mencari hasil yang terbaik, tidak harus mengeluarkan peserta rapat. Katanya berteman baik, tapi mengeluarkan anggota dari ruang rapat. Itu bentuk arogansi pimpinan rapat,” ungkap Supiansyah Darham kepada redaksi koranbanjar.net, Jumat, (02/6/2021). (sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh