Seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, SF (37) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena kedapatan menyimpan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, dan disembunyikan di saku celana pelaku.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku SF (37) warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar, di Jalan Kampung Baru Keluruhan Sungai Paring Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).
“Saat penangkapan didapati 2 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan didalam kotak rokok,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Minggu (6/3/2022).
Beberapa barang bukti juga turut diamankan anggota. Dari handphone hingga sarana yang digunakan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)