Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kedapatan Simpan Sabu, Pria Ini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Avatar
793
×

Kedapatan Simpan Sabu, Pria Ini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku SF (37) warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, SF (37) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena kedapatan menyimpan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, dan disembunyikan di saku celana pelaku.

BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku SF (37) warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diamankan anggota Satresnarkoba Polrea Banjar, di Jalan Kampung Baru Keluruhan Sungai Paring Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saat penangkapan didapati 2 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan didalam kotak rokok,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Minggu (6/3/2022).

Barang bukti yang diamankan. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Beberapa barang bukti juga turut diamankan anggota. Dari handphone hingga sarana yang digunakan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh