Penjual narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Banjar. Pelaku ditangkap saat kedapatan menimbang sabu untuk dijual.
BANJAR, koranbanjar.net -Penangkapan itu terjadi pada Selasa (10/5/2022) kemarin, di rumahnya yang berada di Jalan Murung Keraton Kabupaten Banjar.
Pelaku SM (41) diamankan setelah warga sekitar yang mengadu karena resah adanya aktifitas jual beli sabu di lingkungan sekitar.
“Tim berhasil mengamankan dengan menjebak pelaku, dan saat diringkus pelaku sedang menimbang sabu yang ingin dijualnya ” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kadi Hukas Iptu Suwarji, Sabtu (14/5/2022).
Dari tangan pelaku, petugas mendapati sabu yang disimpan pelaku dibawa karpet rumah sebanyak 9 paket sabu dengan berat 4.92 gram beserta alat timbang serta uang tunai Rp 1.450.000.
“SM mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan ingin dijualnya,” katanya.
Pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (maf/dya)