Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

KDRT di Tabalong, Istri Minta Uang Belanja Malah Dipukul Pakai Panci di Kepala

Avatar
369
×

KDRT di Tabalong, Istri Minta Uang Belanja Malah Dipukul Pakai Panci di Kepala

Sebarkan artikel ini
Pelaku MS (68), kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (foto : humas polres tabalong)

Polisi mengamankan seorang kakek berinisial MS (68), warga warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

TABALONG, koranbanjar.net Pelaku diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya sendiri KM (32), dengan memukulnya menggunakan satu buah panci.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 14 November 2022.

Saat itu korban bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil duduk di teras rumah.

Korban kemudian bermaksud meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada pelaku.

“Tetapi pelaku tidak mau memberi uang kepada korban dan terjadilah cekcok mulut,” ungkap Yudha, Kamis (17/11/2022).

Pelaku yang tidak mau memberi uang belanja kemudian mengambil satu buah panci warna silver kemudian memukulkannya kearah korban.

Panci yang dipukulkan pelaku mengenai kepala sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka sobek.

Korban yang mengalami kejadian itu lalu melarikan diri kerumah temannya untuk meminta pertolongan.

“Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta dan ditangani dengan tiga jahitan,” jelas Yudha.

Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, kemudian berhasil mengamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun di padat karya Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong pada, Selasa (15/11/2022) dini hari.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga akan dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Turut disita barang bukti berupa satu buah panci warna silver dan dua buah buku nikah,” pungkas Yudha.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh