Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kayu Ulin Tanpa Dokumen Tetap Ditangkap, Kecuali Masyarakat Pendalaman

Avatar
1064
×

Kayu Ulin Tanpa Dokumen Tetap Ditangkap, Kecuali Masyarakat Pendalaman

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Meski pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menghapus kayu ulin tanaman khas Kalimantan, dari daftar tumbuhan yang dilindungi. Tapi, di Kalimantan Selatan (Kalsel) penangkapan terhadap orang yang menebang tanpa dokumen tetap akan dilakukan.

Pengecualian penangkapan berlaku, bagi masyarakat di pedesaan seperti pendalaman atau terpencil karena disebut untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Namun, hingga kini sitaan kayu ulin sudah mencapai belasan kasus.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kebijakan Pemerintah, kita harus dukung. Namun, bukan berarti kayu ulin bebas ditebang semaunya. Tetap ada tata usaha negara, karena jika ada yang menebang tanpa ada dokumen tetap akan ditangkap,” ujar Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata, Kamis (12/3/2020).

Pencabutan status, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018, perubahan atas PermenLHK Nomor 20/2018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora khusus untuk 10 jenis tumbuhan.

Pantja menduga, pertimbangan Pemerintah Pusat menerapkan aturan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat pedalaman yang masih menggunakan kayu ulin.

“Kalau kayu ulin dilindungi menjadi saklak. Otomatis, masyarakat tidak dibolehkan lagi (menebang). Pastinya, tidak ada dampak signifikan. Masih sama seperti biasa. Laporan dari masyarakat kalsel sejauh ini belum ada, terkait aturan itu,” jelasnya.

Menurutnya, perlindungan berlaku diterapkan bagi pengusaha kayu yang tidak memiliki dokumen resmi. Maka, tetap akan dilakukan penangkapan. Sebab, pemanfaatan harus sesuai tata usaha kayu dan tidak bisa semena-mena.

“Ulin boleh diperjual-belikan, tapi dengan industri yang resmi. Selama ini, peredaran ulin sudah kita tekan. Buktinya, banyak yang sudah ditangkap,” paparnya.

Kata dia, pendapat kontra yang diutarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) hal yang biasa.

“Karena pemerhati lingkungan, pasti berbenturan. Namun, kemungkinan bagi masyarakat pendalaman pasti adanya aturan tersebut justru sangat mendukung,” ucapnya.

Kayu ulin, sering dikatakan hampir punah. Tapi berbeda halnya dengan penilaian Pantja, baginya semua tergantung bagaimana orang mau menanam bibit.

“Budidaya bibit, kita ada di balai pembibitan dan kehutanan serta MH2T,” ungkapnya.

Meskipun di Kalsel, eksploitasi secara besar-besaran tidak ada. Faktanya, ekploitasi kecil masih sering ditemukan.

“Paling hanya truk dan motor. Jika tanpa ada dokumen tetap, maka kita tangkap. Baru saja ini, ada yang kami tangkap di Cantung masih proses penyidikan. Tersangka, masih dititipkan ke Polres Banjarbaru dan berkas hampir P21. Nanti, akan dilimpahkan ke kejaksaan Kotabaru,” bebernya.

Berdasarkan data, sebanyak 15 kasus sitaan kayu ulin Polisi Kehutanan Kalsel dengan total 88 m3, melalui masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kabupaten/kota. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh