Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Kawanan Pengedar Sabu Dan Ineks Jaringan Internasional Diringkus Polisi

Avatar
493
×

Kawanan Pengedar Sabu Dan Ineks Jaringan Internasional Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Seorang tersangka pengguna sabu beserta empat kawanan pengedarnya dari jaringan narkoba internasional Malaysia berhasil diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya tersangka Muhammad Noor Rizky alias Kocok di Jalan Perambaian 3 Komplek Graha Alam Lestari RT 30, Banjarbaru, Senin (15/7/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari tersangka kita menemukan sabu-sabu dengan jumlah kotor 0.28 gram beserta alat hisapnya,” ucap Waka Polres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto, Kamis (18/7/2019), di Mapolres Banjarbaru.

Berdasarkan hasil BAP tersangka Muhammad Noor Rizky, terungkap bahwa sabu didapat dari tersangka Misran alias Imis. Di hari yang sama, polisi segera memburu Imis dan berhasil meringkusnya di daerah Sultan Adam, Banjarmasin.

Dari tersangka Imis, polisi menemukan empat lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan jumlah kotor 1,41 gram, beserta alat hisapnya. “Tersangka Imis sebagai penyedia sabu kepada tersangka awal,” ujar Andik.

Pengembangan kasus tak berhenti sampai di situ. Dari pengakuan dua tersangka, polisi mendapat keterangan adanya nama tersangka lain.

“Pada hari berikutnya petugas mengamankan Theresia Maylina alias Lina alias Emon dan ditemukan satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat 4,79 gram sabu,” jelas Andik.

Tersangka wanita tersebut ditangkap polisi di daerah Jalan Pekapuran Raya Komplek Yatera RT 15 Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Kemudian, bermodal keterangan tersangka Theresia Maylina, polisi kembali menciduk Ramadan alias Dona yang bertugas sebagai kurir. Dari tangan tersangka Ramadan ditemukan 5.02 gram sabu.

Terakhir, berdasarkan keterangan seluruh tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil mengungkap nama tersangka Aspi yang diduga sebagai bandar sabu. Setelah berhasil diringkus, dari tersangka Aspi polisi menemukan 405,66 gram sabu dan 987,5 butir pil ineks warna pink.

“Tersangka terakhir ini sebagai bandarnya. Total keseluruhan barang bukti yang didapat dari lima tersangka ada 417,16 gram sabu sabu dan 987,5 butir ineks,” ungkap Andik.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche membenarkan para tersangka merupakan jaringan Internasional dari Malaysia yang hampir semuanya ditangkap di daerah Banjarmasin. “Tapi yang ditangkap di Banjarbaru hanya pemakai saja,” terangnya.

Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika junto Pasal 114 dan 112, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (maf/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh