Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Kaum Tani dan Rakyat Unjuk Rasa Besok di Gedung DPR RI

Avatar
362
×

Kaum Tani dan Rakyat Unjuk Rasa Besok di Gedung DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) yang diperingati setiap 24 September, sekaligus pengesahan lahirnya UU Pokok Agraria 1960. (Sumber Foto: Suara.com)

Aksi serentak ribuan kaum tani akan digelar di berbagai wilayah Indonesia dalam memperingati Hari Tani Nasional (HTN) pada Selasa (27/9/2022) besok. Sementara di Jakarta, aksi unjuk rasa akan berlangsung di depan Gedung DPR RI.

JAKARTA, koranbanjar.net Adapun tema yang digagas oleh Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah ‘Tegakkan Konstitusionalisme Agraria Untuk Kedaulatab dan Keselamatan Rakyat.’

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekitar 5.000 massa aksi dari berbagai elemen diperkirakan bakal turun ke jalan esok hari.

“Lima ribu massa petani dan gabungan elemen rakyat dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Lampung akan bergabung pada puncak Peringatan HTN besok,” kata perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Massa aksi terdiri dari Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Petani Majalengka (SPM), dan Pergerakan Petani Banten (P2B).

Kemudian ada Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB), STAM Cilacap, dan STIP Pemalang dari Jawa Tengah, serta Formaster dari Provinsi Lampung.

Pada hari yang sama, lanjut Dewi, aksi serupa juga akan digelar serentak di sejumlah provinsi meliputi Sumatera Utara, Jambi, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Dalam rangkaian aksi di daerah itu, KNPA bekerja sama dengan aliansi-aliansi di daerah dari berbagai provinsi seperti APARA, GESTUR, GERAK, dan ARB.

“Sebelumnya, tepat pada 24 September kemarin, peringatan HTN telah diperingati secara serentak oleh organisasi-organisasi rakyat di 28 titik di berbagai provinsi dan kabupaten,” beber dia.

HTN, kata Dewi, ada sejak Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada 1960. Dalam Undang-Undang tersebut, negara diwajibkan mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya.

“Hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas dia.

Dalam peringatan HTN 2022, KNPA kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Selain itu, KNPA meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penyimpangan terhadap Konstitusionalisme Agraria yang menjadi mandat UUD 1945 dan UUPA 1960.

“Termasuk kegagalan pelaksanaan Reforma Agraria selama delapan tahun terakhir pemerintahan ini berjalan,” katanya. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh