Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kasus Video Viral Perundungan Antar Anak Perempuan di Daha Selatan Berakhir Damai

Avatar
286
×

Kasus Video Viral Perundungan Antar Anak Perempuan di Daha Selatan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Satreskrim Polres HSS terkait kasus viral perundungan anak di Kecamatan Daha Selatan. (Foto Devi/Koranbanjar.net)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), akhirnya mendamaikan perkara perundungan antar anak perempuan, di Kecamatan Daha Selatan, yang viral terjadi Minggu (31/12/2023) lalu.

HULU SUNGAI SELATAN, Koranbanjar.net – Kesepakatan damai antar semua pihak, tercapai pada Jumat (5/1/2024) pukul 11.00 Wita di Aula Satreskrim Polres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Untuk perkara viral tanggal 31 Desember 2023, Alhamdulillah berkat kerja sama para orangtua, masyarakat, dan tokoh agama, telah terjadi kesepakatan untuk menyudahi perkara secara damai dan saling memaafkan,” ucap Kasatreskrim Polres HSS AKP Widodo Saputra.

Diungkapkannya korban dan para pelaku saat proses penyidikan sudah dipertemukan. Terlebih, kini sudah saling bersalaman dan berpelukan.

Para pihak juga menyatakan secara tertulis, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mengulangi, upaya diversi dinyatakan gugur.

Ia mengatakan, prosesnya dari awal sudah dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 7, Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, wajib melakukan diversi dalam tahap penyidikan. Jadi, kita melakukan diversi wajib dilakukan apabila pelakunya di bawah umur,” terangnya.

Kasatreskrim menjelaskan, perangkat dalam upaya diversi lengkap sesuai peraturan dengan melibatkan Bapas HSU, Unit PPA HSS, pekerja sosial dan penasehat hukum.

Selanjutnya pihaknya membuat administrasi, untuk memohon Tap Sita kepada Pengadilan Negeri Kandangan, dalam menutup kasus tersebut.

“Setelah adanya Tap Sita kasus ini akan kita tutup dengan SP3, dengan dasar dari penetapan pengadilan. Kedua belah pihak akan kita tembuskan, barang bukti yang berkaitan akan kami kembalikan sesuai peraturan,” terang AKP Widodo.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk menjaga dan mengawasi anak masing-masing, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh