Kasus hukum yang menimpa Firly Norachim, seorang pelaku UMKM, terkait pelanggaran aturan label produk, mengalami perkembangan signifikan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025) siang, yang turut diwarnai dengan aksi unjuk rasa sejumlah pihak di depan gedung PN Banjarbaru.
Faisol Abrori, kuasa hukum Firly, menyampaikan kabar gembira ini bahwa penangguhan penahanan sudah diajukan sejak Rabu (5/3/2025).
“Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan. Firly kini bisa segera pulang setelah proses administrasi selesai,” ujar Faisol dengan penuh syukur.
Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie menyampaikan keputusan tersebut telah sah.
“Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan yang telah dibacakan dalam sidang hari ini,” jelasnya.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Senin (17/3/2025), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Firly.
“Jaksa memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP,” tambah Hendra.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa produk yang dijual oleh Firly di Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label kedaluwarsa, yang dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (maf/dya)